GEBRAK.ID; JAKARTA – Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Kamis (11/6/2026), koalisi menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa mencerminkan masih kuatnya praktik impunitas sekaligus menjadi sinyal menguatnya remiliterisasi dalam sistem hukum Indonesia.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan dipecat dari TNI. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DE JURE, IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Human Rights Working Group (HRWG), Indonesia Risk Center, dan SETARA Institute menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Koalisi menyebut proses persidangan lebih menyerupai "mock trial" atau peradilan sandiwara karena dinilai mengabaikan prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.
"Kami memandang putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi juga menyoroti pertimbangan hakim yang memasukkan pengakuan kesalahan serta permintaan maaf para terdakwa kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Menurut mereka, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan institusi militer masih lebih dominan dibandingkan upaya memenuhi rasa keadilan korban.
Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan kasus ini harus dilihat sebagai ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip kesetaraan di depan hukum.
Senada dengan itu, Direktur IMPARSIAL Ardi Manto Adiputra menilai putusan tersebut semakin memperkuat kritik lama terhadap sistem peradilan militer yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Sementara Direktur Centra Initiative Al Araf menyoroti perintah pemusnahan barang bukti yang dinilai berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Koalisi menegaskan putusan pengadilan militer tidak menghapus kewenangan peradilan umum untuk mengusut perkara yang sama. Mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Karena itu, Raksha Initiatives melalui Wahyudi Djafar, Indonesia Risk Center yang diwakili Julius Ibrani, serta HRWG melalui Daniel Awigra mendesak kepolisian segera melanjutkan proses penyidikan dan bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus.
Selain itu, mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi yang tengah menguji Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer mempertimbangkan kasus Andrie Yunus sebagai bagian penting dalam menilai efektivitas sistem peradilan militer di Indonesia.
Menurut koalisi, penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada korban menjadi kunci untuk menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terulangnya praktik impunitas di masa depan.
(Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil)
JANGAN TERLEWATKAN Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Hakim Soroti Citra TNI hingga Sikap Korban yang tak Hadir di Persidangan
