GEBRAK.ID; JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat anggota TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI di mata publik.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026) itu dipimpin Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto. Majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Serda Edi Sudarko dengan pidana tiga tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara. Selain hukuman badan, Serda Edi dan Lettu Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah dampak perbuatan mereka terhadap institusi TNI yang selama ini dikenal sebagai salah satu lembaga dengan tingkat kepercayaan publik tinggi.
Hakim menegaskan bahwa para terdakwa merupakan prajurit yang telah dididik dan dipersiapkan negara untuk menjaga kedaulatan serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, mereka justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan kehormatan seorang prajurit.
“Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik secara negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Majelis juga menilai tindakan penyiraman air keras dilakukan secara sadar dan terencana. Para terdakwa disebut terlalu responsif terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memilih menyelesaikan persoalan dengan cara yang arogan serta bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Korban Alami Cacat Berat pada Mata
Hakim menyoroti dampak serius yang ditimbulkan akibat serangan tersebut. Akibat penyiraman air keras, Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata kanan yang meninggalkan trauma dan penderitaan berkepanjangan.
Menurut majelis, tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang hidup di tengah masyarakat.
“Perbuatan tersebut telah meninggalkan trauma dan penderitaan, serta mengakibatkan korban mengalami cacat berat yang menimbulkan rasa miris bagi siapa pun yang melihatnya,” ujar hakim.
Kasus ini bermula dari rencana yang disusun para terdakwa untuk memberikan "pelajaran" dan "efek jera" kepada Andrie Yunus karena dianggap telah menjelekkan institusi TNI melalui berbagai aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukannya.
Pengabdian dan Penyesalan Jadi Pertimbangan Meringankan
Meski menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahan, dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Selain itu, mereka belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin selama berdinas, memiliki catatan pengabdian yang baik, serta pernah terlibat dalam misi internasional di Lebanon dan Kongo.
Dalam persidangan, para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, masyarakat Indonesia, dan Andrie Yunus.
Hakim Sayangkan Andrie tak Bersaksi
Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti ketidakhadiran Andrie Yunus selama proses persidangan. Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyatakan pengadilan sebenarnya telah berupaya memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan keterangannya, termasuk melalui fasilitas daring.
Menurut hakim, opsi tersebut diberikan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang tidak memungkinkan hadir secara langsung di ruang sidang.
“Majelis hakim awalnya berharap saudara Andrie Yunus dapat hadir memberikan keterangan secara langsung maupun daring agar diperoleh fakta hukum yang komprehensif,” kata Zainal.
Namun hingga proses pemeriksaan selesai, Andrie tidak memberikan keterangan di persidangan. Majelis menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa substansi perkara tetap berfokus pada tindakan para terdakwa yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih yang dilakukan oleh aparat negara, tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Majelis hakim menilai penjatuhan hukuman terhadap para terdakwa telah mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban, masyarakat, dan institusi TNI sebagai lembaga negara.
(Berbagai Sumber)
JANGAN TERLEWATKAN Dendam Kritik Berujung Teror: Alasan 4 Oknum TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terungkap
