Editor: M. Zuhro A
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK RI)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa proses penyidikan telah resmi dimulai melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026).
“Benar, KPK memulai penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.
Budi juga memastikan bahwa kasus yang tengah diusut ini merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani KPK di lingkungan BRI maupun Telkom.
Pernyataan tersebut menarik perhatian publik karena sebelumnya KPK juga tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI yang nilai proyeknya mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam kasus EDC tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar atau hampir sepertiga dari total nilai proyek. Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2025.
Kini, dengan dibukanya penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan, perhatian kembali tertuju pada tata kelola pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN strategis. KPK diperkirakan akan mendalami berbagai dokumen, kontrak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Langkah KPK ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan proyek pengadaan di perusahaan negara, terutama yang berkaitan dengan layanan digital dan teknologi informasi yang nilainya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Seiring berjalannya proses penyidikan, publik menantikan hasil pengusutan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(Sumber: KPK)