Heboh Debt Collector Prank Damkar, OJK Gebrak Indosaku dengan Denda Rp875 Juta!

OJK kenakan denda administratif sebesar Rp875 juta serta peringatan tertulis kepada direktur utama Indosaku. (Foto: istimewa) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Regulator mengenakan denda administratif sebesar Rp875 juta serta peringatan tertulis kepada direktur utamanya.

Sanksi ini dijatuhkan di Jakarta pada Jumat (5/6/2026) buntut dari pelanggaran berat dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga (debt collector/DC) di Semarang .

Alasan Utama: Penagihan tidak Beretika dan Prank Damkar

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus OJK, ditemukan adanya ketidakpatuhan Indosaku dalam memastikan kegiatan penagihan oleh mitra kerjanya berjalan secara patuh, profesional, dan beretika.

Kasus ini mencuat setelah aksi tidak bertanggung jawab yang viral di media sosial. Seorang oknum debt collector berinisial Fenan (26 tahun) yang diduga bekerja untuk mitra Indosaku melakukan prank atau panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang .

Modusnya, pelapor melaporkan adanya kebakaran di rumah seorang debitur sebagai bentuk tekanan atau teror agar utang segera dibayar. Akibatnya, petugas damkar yang seharusnya siaga untuk keadaan darurat justru dikerahkan ke lokasi yang tidak mengalami musibah.

"Pelanggaran ini terkait dengan ketidakmampuan Indosaku dalam mengawasi vendor penagihan pihak ketiga," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya. 

Kewajiban Perbaikan dan Tanggung Jawab Indosaku

Selain membayar denda, OJK memerintahkan Indosaku untuk menyusun Rencana Tindak Perbaikan. Langkah yang wajib dilakukan meliputi:

1. Pemutusan Kerja Sama: Indosaku telah mengakui kesalahan dan langsung menghentikan kerja sama dengan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), perusahaan penyedia jasa penagihan yang bermasalah .

2. Evaluasi PKS: Memperkuat perjanjian kerja sama dengan vendor, termasuk standar perilaku, mekanisme pengawasan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.

3. Penguatan Internal: Menyempurnakan mekanisme quality control, pelatihan berkala, serta penanganan pengaduan konsumen. 

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, buka suara dan menyatakan komitmennya. "Kami telah mengambil langkah konkret dan terus melakukan evaluasi serta penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis. Pihaknya juga telah mendatangi kantor Damkar Semarang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. 

Aturan Ketat Penagihan Pinjol dan Peringatan OJK

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga (vendor DC) tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pinjol. Perusahaan tetap wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai aturan .

Mengacu pada aturan OJK dan UU PPSK, berikut batasan yang sering dilanggar oleh debt collector nakal:

· Jam Penagihan: Hingga pukul 20.00 waktu setempat.

· Larangan: Dilarang keras melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, penyebaran data pribadi, atau pemanfaatan kontak darurat untuk mempermalukan debitur. 

· Sanksi Pidana: Jika melanggar, pelaku usaha jasa keuangan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp250 miliar sesuai Pasal 306 UU PPSK .

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengancam atau tidak sesuai prosedur.

(berbagai sumber)