Langgar Aturan, Menkeu Purbaya Ancam 'Hajar' Pelaku Usaha di Pelabuhan yang Pakai Dolar AS

 

Purbaya tegas melarang seluruh transaksi di wilayah pelabuhan Indonesia menggunakan mata uang asing, terutama Dolar Amerika Serikat (AS). (Foto: tangkapan layar) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID; JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas melarang seluruh transaksi di wilayah pelabuhan Indonesia menggunakan mata uang asing, terutama Dolar Amerika Serikat (AS). Ia meminta pelaku usaha untuk segera melapor jika menemukan praktik pembayaran yang tidak sesuai aturan tersebut.

Pernyataan tegas ini disampaikan Purbaya saat meninjau fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT Graha Segara di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6/2026). Seruan ini merupakan respons atas keluhan sejumlah pelaku usaha yang mengaku masih mendapatkan tagihan dalam mata uang dolar AS untuk layanan tertentu.

"Secara peraturan harusnya rupiah. Ini kan Indonesia. Alat transaksinya rupiah," tegas Purbaya. Ia bahkan menyelipkan candaan bernada ancaman untuk menekankan keseriusannya. "Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar dia," ujarnya yang langsung disambut tawa para wartawan.

Di tengah tekanan pelemahan nilai tukar, Menkeu juga mengimbau seluruh pihak untuk lebih mencintai mata uang nasional. "Jangan (pakai dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua," katanya di depan media. 

Penegasan Purbaya ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Langkah ini dinilai krusial mengingat kondisi nilai tukar Rupiah yang sedang tertekan. Data terkini menunjukkan pelemahan signifikan, bahkan sempat menyentuh level terburuknya. 

Pada perdagangan Kamis (4/6/2026), Rupiah tercatat sempat menyentuh level Rp 18.000 per Dolar AS, menjadi titik terlemah sepanjang sejarah. Hingga Sabtu (6/6/2026), nilai tukar masih bertengger di kisaran Rp 18.049 per dolar AS.

Bank Indonesia (BI) sendiri telah mendukung penuh langkah tegas pemerintah ini. "UU itu mengatakan bahwa semua transaksi di dalam negeri, baik tunai maupun nontunai, harus dilakukan dalam rupiah," ujar perwakilan BI, menegaskan bahwa penggunaan dolar untuk transaksi domestik tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. 

Sebagai bentuk penguatan lebih lanjut, BI juga tengah memperketat kebijakan transaksi valuta asing (valas), termasuk dengan menurunkan batas pembelian dolar untuk menjaga stabilitas kurs.

Menteri Purbaya pun mengimbau seluruh pihak untuk tidak ragu melaporkan apabila masih menemukan praktik yang melanggar aturan demi menjaga kedaulatan mata uang dan stabilitas ekonomi nasional.

(berbagai sumber)