Badan Gizi Nasional Terapkan Aturan Baru, Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperketat menyusul sejumlah insiden keracunan. BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal, serta mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap kemasan makanan.

persiapan-mbg-kemendikdasmen-1

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah maraknya kasus keracunan yang dilaporkan dari berbagai daerah. Kepala BGN Sudaryono menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap setiap insiden keracunan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal.

“Kami berkomitmen untuk zero tolerance terhadap keracunan. Sejak pertama kali dilantik, kami sudah menyatakan akan berusaha keras menata tata kelola dan bagaimana caranya supaya tidak ada keracunan,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026) .

Pengawasan diperketat dengan penerapan sistem monitoring produksi di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini berjumlah 27.489 unit di seluruh Indonesia . Sistem tersebut mencatat setiap tahapan produksi, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah .

Aturan Baru: Batas Waktu Konsumsi di Kemasan

Mulai pekan ini, BGN mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng program MBG mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini bertujuan memastikan makanan yang disajikan kepada siswa masih dalam kondisi layak konsumsi.

“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).

Sudaryono meminta para guru untuk memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. BGN juga mengimbau siswa tidak membawa pulang santapan MBG karena sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan pangan .

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” jelasnya.

Pelibatan PIC dan Pemeriksaan Organoleptik

Dalam pemeriksaan makanan MBG di sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang bertugas memastikan makanan yang diterima dari dapur SPPG aman sebelum disajikan kepada siswa . PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, dan bukan guru yang memiliki tugas mengajar.

Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme organoleptik, yakni dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.

“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya,” ujar Sudaryono.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

BGN menerapkan sanksi tegas bagi dapur penyelenggara yang terbukti lalai. Setiap laporan dugaan keracunan langsung ditindaklanjuti dengan menghentikan sementara operasional dapur terkait, mengirim tim investigasi, dan memeriksa sampel makanan bersama dinas kesehatan setempat.

Kepala dapur yang terbukti lalai akan dinonaktifkan untuk menjalani evaluasi. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, BGN akan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja . Hingga saat ini, BGN telah memproses 66 kepala dapur untuk diberhentikan karena pelanggaran disiplin, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga kasus keracunan berulang.

Selain itu, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan operasional .

Sinergi dengan BPOM dan Kemenkes

BGN juga memperkuat sistem pencegahan melalui penyempurnaan tata kelola bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pakar keamanan pangan, serta pelaku industri katering untuk menyusun standar operasional yang lebih ketat.

BPOM telah menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 242 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengawasan Sewaktu Sarana Produksi dan Distribusi pada Program Makan Bergizi Gratis sebagai acuan untuk memastikan pangan yang disalurkan memenuhi standar keamanan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan keberhasilan implementasi regulasi membutuhkan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat agar pengawasan keamanan pangan dapat berjalan efektif.

Sudaryono menegaskan target utama BGN bukan sekadar menurunkan jumlah kasus, melainkan mewujudkan nol kasus keracunan di seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak kasus keracunan serta memastikan perbaikan tata kelola terus dilakukan.

( berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *