Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK, Mendagri Pastikan tak Ada yang Dirumahkan
Pemerintah siapkan dukungan Rp18,9 triliun untuk membantu daerah membayar gaji PPPK. Mendagri memastikan tak ada PPPK dirumahkan.
Mendagri Tito Karnavian melakukan doorstop dengan para wartawan setelah mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran hingga Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah tak membuka opsi untuk merumahkan PPPK akibat keterbatasan kemampuan fiskal pemda.
Pernyataan itu disampaikan Tito setelah mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito kepada awak media.
Untuk memastikan pembayaran gaji tetap berjalan, pemerintah menyiapkan tiga skema yang dapat digunakan pemerintah daerah. Skema pertama adalah melakukan efisiensi anggaran daerah.
Pemda diminta memangkas belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman. Jika efisiensi tersebut belum cukup, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih berstatus kurang bayar dari pemerintah pusat.
Apabila dua langkah tersebut belum mampu mengatasi persoalan belanja pegawai, sementara DBH yang diterima daerah tidak tersedia atau jumlahnya relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujar Tito.
Menurut Mendagri, pemerintah telah melakukan pembahasan bersama sejumlah kementerian untuk mencari solusi atas persoalan pembiayaan PPPK. Hal itu dilakukan setelah sejumlah pemerintah daerah menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran untuk membayar belanja pegawai.
Tito menyebut dukungan fiskal pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” jelas Tito.
Tito menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap persoalan tenaga pendidik. Pembagian kewenangan pendidikan saat ini membuat pemerintah daerah memiliki tanggung jawab berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Khusus untuk guru, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan penanganan melalui pengalihan status sebagian guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Guru-guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Selain membantu pemerataan guru, skema tersebut juga dinilai dapat mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandas Tito.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dengan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap persoalan pembayaran gaji PPPK di daerah dapat diselesaikan tanpa mengorbankan status maupun hak para pegawai. Pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang membayarkan gaji, sementara pemerintah pusat menyiapkan sejumlah skema dukungan fiskal untuk memastikan kewajiban tersebut terpenuhi.
(Sumber: Puspen Kemendagri)
