Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Pimpin Satgas Mitigasi PHK, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Pemerintah memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. (Foto: Setneg RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memetakan persoalan industri sekaligus mencari solusi agar gelombang PHK dapat dicegah sejak dini.

Penunjukan tersebut diumumkan usai rapat koordinasi antara Satgas Mitigasi PHK, perwakilan pemerintah, dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Prasetyo mengatakan, dirinya dipercaya memimpin Satgas karena dinilai mampu menjembatani koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Semua bersepakat memohon kami untuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK karena dianggap dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait," ujar Prasetyo dalam konferensi pers.

Menurutnya, setelah melalui proses pembentukan selama kurang lebih satu tahun, Satgas Mitigasi PHK kini resmi mulai menjalankan tugasnya. Fokus utama yang dilakukan adalah memetakan persoalan di berbagai sektor industri agar potensi PHK dapat dideteksi lebih awal.

Prasetyo menjelaskan, Satgas tidak hanya akan bergerak ketika PHK sudah terjadi, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap perusahaan yang mulai menunjukkan indikasi mengalami kesulitan.

Untuk memperkuat pengawasan, Satgas akan bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi serta pemantauan kondisi perusahaan yang berpotensi melakukan efisiensi tenaga kerja.

"Kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah suplai bahan baku, misalnya gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan konflik internal manajemen perusahaan. Namun, apa pun itu penyebabnya, menjadi tugas kita untuk bersama-sama melakukan mitigasi," jelas Prasetyo.

Selain melakukan langkah pencegahan, Satgas juga akan memberikan perhatian terhadap perusahaan yang telah melakukan PHK tetapi belum memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. Pemerintah ingin memastikan hak-hak karyawan tetap dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, Satgas akan mengidentifikasi akar persoalan di setiap perusahaan secara individual. Pendekatan tersebut dipilih karena penyebab PHK di setiap perusahaan berbeda-beda, mulai dari persoalan pasokan bahan baku, penurunan permintaan pasar, tekanan ekonomi global, hingga konflik internal manajemen.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, serta perwakilan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Sementara dari unsur legislatif hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan DPR siap mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK di Indonesia. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah dan DPR akan dilakukan secara rutin agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat segera ditangani.

"Nanti Satgas Mitigasi PHK, pihak pemerintah dan DPR, akan rutin bertemu untuk kemudian berkoordinasi. Hari-hari di DPR nanti akan dipimpin oleh Pak Cucun Syamsurijal," kata Dasco.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global yang masih berpotensi memengaruhi dunia usaha.

Selain mencegah terjadinya gelombang PHK, Satgas juga diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja sehingga solusi dapat ditemukan sebelum kondisi perusahaan semakin memburuk.

(Berbagai Sumber)