![]() |
| Ilustrasi BGN. ( Foto: BGN) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Polemik kebijakan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas. Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12/2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur .
Melalui kuasa hukum YAA & Partners, PMBGN memberikan ultimatum 2x24 jam kepada BGN untuk mencabut SE yang dinilai bermasalah secara hukum tersebut. Jika tidak ada respons, asosiasi mitra MBG ini akan menempuh langkah hukum lanjutan .
Tabrakan dengan 29 Ribu Kontrak Kerja Sama
PMBGN menilai SE Nomor 12/2026 berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius karena diduga bertabrakan dengan sekitar 29 ribu kontrak kerja sama antara BGN dan yayasan penyelenggara SPPG di seluruh Indonesia.
Kuasa Hukum PMBGN, Arief Irfansyah, menegaskan bahwa surat edaran tidak seharusnya mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam kontrak yang masih berlaku .
"Kami memandang SE 12/2026 berpotensi menimbulkan akibat hukum baru terhadap pelaksanaan kontrak yang telah disepakati para pihak. Padahal, secara prinsip hukum, surat edaran tidak boleh mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam kontrak yang masih berlaku," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, SE tersebut dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1/2025 yang masih berlaku dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, hukum perjanjian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Mengancam Keberlanjutan Layanan Gizi
PMBGN menyoroti dampak kebijakan ini terhadap kelompok penerima manfaat MBG. Arief mengingatkan bahwa program MBG tidak hanya menyasar peserta didik di sekolah, tetapi juga ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), dan santri.
"Kita tidak boleh melihat persoalan ini semata dari sisi administratif. Ada kelompok masyarakat yang setiap hari membutuhkan layanan pemenuhan gizi. Keberlangsungan program harus tetap menjadi prioritas utama," tegas Arief .
PMBGN menilai kebutuhan pemenuhan gizi tidak seharusnya terhenti hanya karena masa libur sekolah, mengingat program ini merupakan program pemenuhan gizi nasional yang menyasar kelompok rentan secara luas .
Isi SE 12/2026: Penghentian Layanan dan Insentif
Surat Edaran yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu mengatur penghentian sementara pelayanan MBG bagi seluruh penerima manfaat selama periode hari libur.
Periode libur yang dimaksud mencakup libur semester genap dan ganjil sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus daerah, serta hari Sabtu dan Minggu .
BGN juga memutuskan bahwa selama masa libur, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan. Seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk kepentingan apa pun, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional SPPG.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan kebijakan ini diambil untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG . Menurut perhitungan BGN, penghentian insentif selama 18 hari libur dapat menghemat anggaran hingga Rp3,4 triliun.
Latar Belakang: Efisiensi Anggaran dan Penataan Ulang
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BGN melakukan penataan ulang program MBG. Sebelumnya, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan adanya lonjakan jumlah SPPG yang dinilai berpotensi membebani anggaran negara .
"Total penerima manfaat 63 juta, dengan ketentuan maksimal dapur 3.000 (karena disewa Rp6 juta), jadi hanya butuh dapur/SPPG 21 ribu. Kenyataannya sekarang yang operasional 27.877. Berarti over 6.877 x Rp6 juta/hari, negara per hari Rp43 miliar," ungkap Nanik.
BGN juga berencana melakukan refocusing penerima manfaat dengan mengalihkan program dari sekolah-sekolah elit yang dinilai tidak memerlukan intervensi gizi ke daerah yang benar-benar membutuhkan.
Tuntutan dan Ancaman Hukum
Dalam somasinya, PMBGN meminta tiga hal utama: pencabutan SE Kepala BGN Nomor 12/2026, penegasan bahwa seluruh kontrak kerja sama tetap dijalankan hingga 31 Desember 2026, serta jaminan keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi seluruh penerima manfaat.
"Kami berharap BGN dapat merespons secara bijaksana dan menjadikan somasi ini sebagai momentum untuk melakukan koreksi kebijakan. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Arief.
Hingga berita ini diterbitkan, BGN belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan PMBGN.
( berbagai sumber)
