![]() |
| Kementerian UMKM menegaskan kewajiban pendaftaran pekerja UMKM ke dalam program jaminan sosial nasional bukan merupakan aturan baru. ( Foto: BPJS ketenagakerjaan) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kewajiban pendaftaran pekerja UMKM ke dalam program jaminan sosial nasional bukan merupakan aturan baru. Ketentuan tersebut hanya memperkuat regulasi yang telah berlaku sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Penegasan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, pelaku usaha mikro dan usaha kecil diwajibkan memastikan pegawai atau pekerjanya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial. Cakupan perlindungan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan aturan tersebut bukanlah beban baru bagi pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah hanya mempertegas pelaksanaan kewajiban yang sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
"Permen ini memperkuat ketentuan yang sudah ada agar perlindungan bagi pekerja UMKM semakin optimal dan implementasinya lebih terukur," ujarnya.
Perlindungan Pekerja Jadi Bagian Penguatan UMKM
Pemerintah menilai peningkatan daya saing UMKM tidak hanya ditentukan oleh aspek pemasaran dan akses pembiayaan, tetapi juga kualitas perlindungan terhadap tenaga kerja.
Dengan masuknya pekerja UMKM ke dalam sistem jaminan sosial nasional, pemerintah berharap risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, sakit, maupun kematian dapat diminimalkan. Langkah tersebut juga dinilai mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih berkelanjutan dan produktif.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya formalisasi sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan berbagai regulasi terkait UMKM, pemerintah terus mendorong pelaku usaha kecil untuk menerapkan tata kelola usaha yang lebih profesional, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.
Berlaku untuk Pelaku UMKM di Ekosistem Digital
Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil yang beroperasi melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Selain mengatur aspek perlindungan pekerja, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha lokal.
Kementerian UMKM berharap pelaku usaha tidak memandang ketentuan kepesertaan BPJS sebagai tambahan beban usaha, melainkan sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya penegasan aturan ini, pelaku UMKM yang mempekerjakan tenaga kerja diharapkan segera memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
( berbagai sumber)
