MUI Tantang Balik Puluhan LSM dan Desak Pemerintah tak Tunduk, Sanksi Pidana Jalan Terus

 

MUI tegaskan akan terus dorong regulasi anti LGBT. ( Foto: MUI) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya untuk tetap istiqamah memperjuangkan regulasi yang memuat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Sikap tegas ini disampaikan di tengah gelombang penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). MUI menilai resistensi dari kelompok-kelompok tersebut tidak akan menyurutkan langkah lembaga dalam menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda dari penyimpangan seksual.

MUI: Penolakan Merupakan Hal yang Lumrah

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menanggapi santai namun tegas penolakan terhadap usulan sanksi pidana bagi pengkampanye LGBT. Menurut ulama yang akrab disapa Prof Niam itu, penolakan merupakan hal yang lazim dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum.

"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata Prof Niam kepada media di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam menegaskan MUI tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang dinilai sebagai kemaslahatan umat dan bangsa.

"Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," tegasnya.

MUI Soroti Dugaan Latar Belakang Gerakan Penolakan

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan gerakan penolakan terhadap usulan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk mengenai latar belakang, aktor, dan motif yang melatarbelakanginya.

"Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa, dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada," ujarnya.

Prof Niam mengungkapkan bahwa MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi di balik gerakan tersebut. Ia mencatat beberapa poin yang dinilai penting:

1. Adanya indikasi kucuran dana asing yang disebut memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan

2. Adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang disebut mengambil keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut di tengah masyarakat

3. Adanya upaya dari lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia

Dasar Fatwa dan Dorongan Rehabilitasi

MUI kembali menegaskan isi fatwa yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan, bukan difasilitasi atau dibiarkan berkembang.

Prof Niam menegaskan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). "Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," katanya.

MUI menawarkan formula hukum yang disebut berkeadilan, yakni memberikan rehabilitasi bagi korban, namun tetap menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengkampanyekannya.

"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," ujar Prof Niam.

MUI Ingatkan Orang Tua Waspadai Modus Kampanye LGBT

MUI juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan kampanye LGBT yang dinilai semakin halus dan kerap dikemas melalui kegiatan sosial maupun pembelaan hak sipil.

Prof Niam menitipkan beberapa langkah preventif bagi orang tua:

1. Memahami lingkungan anak dengan mengetahui secara pasti di mana dan dengan siapa anak-anak bersosialisasi

2. Menyaring organisasi atau komunitas yang diikuti anak dengan memeriksa latar belakang lembaga tersebut

3. Memastikan bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan organisasi atau komunitas tersebut tidak bertentangan dengan agama dan hukum di Indonesia

"Masyarakat perlu diberi informasi utuh terkait dengan hal ini agar tidak tertipu daya," tegasnya.

MUI Desak Pemerintah dan DPR Segera Bertindak

MUI mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak tunduk pada tekanan kelompok sipil yang disebutnya sebagai bentukan asing dan segera merumuskan aturan hukum yang tegas.

"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegas Prof Niam.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, juga mendorong agar sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya.

Penolakan dari Jaringan Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 organisasi menyatakan penolakan terhadap usulan MUI. Mereka menilai wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan:

1. Tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai "kampanye LGBTQ"

2. Wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian

3. Wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia

Mereka juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

( berbagai sumber