![]() |
| Ilustrasi test area. ( Foto: ist) |
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID, JAKARTA – Memasuki masa libur sekolah, arus kendaraan di jalan tol diprediksi mengalami peningkatan signifikan. Banyak keluarga memanfaatkan momen ini untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi. Agar perjalanan lebih aman dan nyaman, pemudik maupun wisatawan perlu memahami jenis-jenis tempat istirahat dan pelayanan (rest area) yang tersedia di sepanjang ruas tol.
Pasalnya, tidak semua rest area memiliki fasilitas yang sama. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, rest area dikategorikan menjadi tiga tipe, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C . Pembagian ini penting diketahui agar pengguna jalan dapat menyesuaikan kebutuhan istirahat mereka, terutama terkait ketersediaan fasilitas seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan tempat makan.
Perbedaan Utama Rest Area Tipe A, B, dan C
1. Luas Lahan
Perbedaan paling mendasar terletak pada luas area yang disediakan:
· Rest Area Tipe A merupakan yang terbesar dengan luas minimal 6 hektar (ha) dan lebar sekurang-kurangnya 150 meter .
· Rest Area Tipe B memiliki luas minimal 3 ha dengan lebar paling sedikit 100 meter .
· Rest Area Tipe C adalah yang terkecil dengan luas paling sedikit 2.500 meter persegi (setara 0,25 ha) dan lebar minimal 25 meter.
2. Fasilitas yang Disediakan
Kelengkapan fasilitas menjadi pembeda yang sangat krusial bagi pengendara:
· Tipe A (Lengkap): Menawarkan fasilitas paling komprehensif. Di dalamnya tersedia pusat ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, restoran, area parkir, serta ruang terbuka hijau . Bahkan, beberapa rest area tipe A dapat dilengkapi fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) .
· Tipe B (Menengah): Fasilitas yang tersedia meliputi pusat ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan area parkir. Perbedaan signifikan dengan tipe A adalah tidak adanya SPBU, klinik kesehatan, dan bengkel .
· Tipe C (Dasar/Sementara): Menyediakan fasilitas yang lebih sederhana, yaitu toilet, warung atau kios, musala, dan area parkir sementara. Rest area tipe C umumnya hanya dioperasikan pada periode tertentu, seperti libur panjang atau hari besar keagamaan .
3. Jarak Antar Rest Area
Regulasi juga mengatur jarak antar rest area untuk memastikan ketersediaannya di sepanjang jalan tol :
· Tipe A wajib tersedia paling sedikit satu unit setiap 50 kilometer (km) pada masing-masing arah perjalanan. Jarak minimum antar rest area tipe A adalah 20 km .
· Tipe B dapat dibangun pada jalan tol antarkota dengan panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antara rest area tipe A dan tipe B adalah 10 km, begitu pula jarak minimum antara dua rest area tipe B .
· Tipe C dapat dibangun dengan jarak minimum 2 km dari rest area tipe A, tipe B, maupun tipe C lainnya .
Tips Memilih Rest Area Saat Perjalanan
Dengan memahami perbedaan ini, pengendara dapat merencanakan perjalanan lebih matang. Untuk kebutuhan istirahat singkat, mengisi bahan bakar, atau sekadar ke toilet, rest area tipe B dan C dapat menjadi pilihan. Namun, jika membutuhkan fasilitas lebih lengkap seperti layanan kesehatan atau bengkel, pengendara disarankan untuk menargetkan berhenti di rest area tipe A.
Kementerian PUPR sendiri terus mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan kualitas layanan rest area, termasuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan ruang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) . Dengan persiapan yang baik, perjalanan liburan di jalan tol diharapkan menjadi lebih aman, nyaman, dan menyenangkan.
( berbagai sumber)
