![]() |
| Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara.( Foto: tangkapan layar) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022 .
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti dikenakan karena Nadiem terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti total Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Kerugian Negara dan Pelanggaran
Hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun . Korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief (Ibam) divonis 4 tahun penjara, Mulyatsyah 4,5 tahun penjara, Sri Wahyuningsih 4 tahun penjara, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Suasana Sidang dan Respons Nadiem
Sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Hatta Ali itu dipadati ratusan pengunjung, termasuk pengemudi ojek online dan pendukung Nadiem yang memadati lobi pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan melalui layar monitor.
Majelis hakim membacakan putusan perkara yang mencapai 1.146 halaman, namun hanya membacakan bagian pertimbangan hukum sebanyak 122 halaman demi efisiensi dan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit.
Menjelang sidang vonis, Nadiem sempat menyampaikan harapannya agar kebenaran berpihak padanya. "Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini," ujar Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.
Dalam pleidoinya, Nadiem membantah seluruh dakwaan dan menyatakan kebijakan memilih Chromebook justru menghemat anggaran negara sekitar Rp3,9 triliun. Ia juga mengklaim tidak menandatangani dokumen pengadaan dan menilai proses hukum terhadapnya merupakan "murni kekeliruan investigasi" .
(berbagai sumber)
