Spam Judol di Kolom Komentar Medsos Melonjak 128 Persen, Komdigi Gandeng Meta Bentuk Tim Khusus

 

Spam judi online di media sosial naik 128 persen. Komdigi dan Meta membentuk tim khusus untuk menekan promosi judol berbasis bot. ( Foto: komdigi) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lonjakan signifikan penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online (judol) di berbagai platform media sosial. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah temuan komentar spam judol meningkat 128 persen, menandakan perubahan strategi pelaku yang kini semakin agresif memanfaatkan kolom komentar akun-akun dengan jangkauan publik tinggi. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena pelaku tidak lagi hanya mengandalkan situs atau akun khusus, melainkan membanjiri kolom komentar akun pemerintah, media massa, tokoh publik, hingga influencer untuk menjangkau lebih banyak korban. 

Menurut hasil pemantauan Komdigi, penyebaran komentar spam judol terjadi di berbagai platform media sosial. TikTok menjadi platform dengan temuan tertinggi sebesar 35 persen, disusul Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X sebesar 5 persen. Temuan tersebut menunjukkan pelaku tidak bergantung pada satu platform, tetapi menyebarkan promosi secara serentak di berbagai layanan digital. 

Komdigi juga mengungkap bahwa operasi penyebaran komentar tersebut dijalankan menggunakan sistem otomatis atau bot. Sistem itu mampu memantau unggahan yang sedang ramai diperbincangkan, kemudian secara otomatis mengirim ribuan komentar berisi promosi dan tautan menuju situs judi online dalam waktu singkat. 

Pemerintah menilai modus baru ini lebih sulit ditangani dibandingkan pemblokiran situs judi online. Pasalnya, promosi dilakukan melalui kolom komentar pada akun resmi yang tidak melanggar aturan sehingga tindakan penegakan harus difokuskan pada akun penyebar spam dan sistem moderasi platform. 

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah bertemu dengan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram. Dari pertemuan tersebut disepakati pembentukan tim bersama untuk memperkuat penanganan spam promosi judi online, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam mendeteksi serta menghapus jaringan akun penyebar komentar otomatis. 

Selain bekerja sama dengan platform digital, Komdigi juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sebelumnya mengungkap bahwa selama periode 1–28 Juni 2026 pemerintah telah menangani 126.180 konten terkait judi online di ruang digital. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengklik tautan mencurigakan maupun berinteraksi dengan komentar yang menawarkan perjudian, serta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan konten serupa. 

( berbagai sumber)