Nasib Motor Listrik Rp1,03 Triliun BGN di Tengah Kasus Korupsi Dadan Hindayana: Sudah Dibayar, Nasib Ada di Tangan Presiden

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman mengatakan nasib motor listrik Bgmn saat ini ada ditangan Presiden. (Foto: istimewa) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman angkat bicara soal nasib pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dipesan pada era kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Di tengah kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat tersebut, Dudung memastikan motor yang sudah dirakit dan dibayar tersebut tidak bisa serta-merta dibatalkan.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). 

Pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun ini menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus korupsi yang menjerat Dadan Hindayana. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dadan beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni lalu.

Kontroversi Mark Up Rp200-400 Miliar

Kepala Staf Kepresidenan mengungkapkan bahwa terdapat dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik tersebut. Dudung menyebut estimasi selisih harga diperkirakan mencapai Rp200 miliar, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung angka yang lebih besar hingga Rp400 miliar.

"Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya. Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup," jelas Dudung .

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan. Pemenang tender proyek tersebut, PT YAT, ternyata tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry dalam keterangan resminya. 

Nasib Motor Listrik dan Opsi Pengalihan

Awalnya, saat masih menjabat, Dadan Hindayana merencanakan motor listrik tersebut akan diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kebutuhan operasional SPPG. Namun, menurut Dudung, hal tersebut dinilai tidak terlalu mendesak mengingat insentif yang diterima petugas SPPG cukup besar.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung .

Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, kini harus memikirkan pemanfaatan aset motor listrik tersebut. Dudung juga membuka kemungkinan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan untuk mengalihkan motor listrik tersebut ke program lain yang lebih dibutuhkan pemerintah.

"Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," tegasnya. 

Modus Korupsi Sistematis

Pengadaan motor listrik hanyalah salah satu dari sejumlah proyek yang diduga dimark up oleh Dadan dan timnya. Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. 

Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Mereka juga diduga meloloskan sejumlah yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan mereka meskipun tidak memenuhi syarat. 

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

( berbagai sumber)