Nyaris 300 Calon Dokter Dinonaktifkan per Mei 2026, Uji Kompetensi Jadi Sorotan dan Picu Evaluasi Pendidikan Kedokteran

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Sekretariat Presiden)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Dunia pendidikan kedokteran Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mencatat sebanyak 297 calon dokter dinonaktifkan dari status mahasiswa program profesi per Mei 2026. Mereka merupakan peserta ulang atau retaker Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) yang berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026, tertanggal 15 Mei 2026.

Dinonaktifkan karena Masa Studi Habis dan tak Lulus Uji Kompetensi

Para mahasiswa yang terdampak merupakan calon dokter yang telah melewati batas masa studi dan berulang kali tidak lulus uji kompetensi. Status mereka sebagai mahasiswa profesi dokter resmi dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data tersebut turut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan Kemdiktisaintek, sebagaimana dikutip dari TVR Parlemen, Minggu (14/6/2026).

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa persoalan retaker ini menjadi bagian dari tantangan serius dalam sistem pendidikan dan ketersediaan tenaga dokter di Indonesia.

“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” ujar Budi dalam rapat tersebut.

Indonesia Diproyeksikan Kekurangan Dokter

Dalam paparannya, pemerintah juga mengungkap proyeksi kebutuhan tenaga dokter nasional yang masih jauh dari ideal. Hingga 2032, Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar 255.420 dokter, sementara jumlah yang tersedia baru mencapai sekitar 162.220 dokter.

Artinya, terdapat potensi kekurangan puluhan ribu dokter jika tidak ada percepatan dalam produksi lulusan baru.

Kondisi ini membuat isu kelulusan uji kompetensi menjadi semakin krusial karena berpengaruh langsung terhadap ketersediaan tenaga medis di masa depan.

Ribuan Retaker Belum Lulus, Jadi Catatan Sistem Pendidikan

Selain 297 mahasiswa yang dinonaktifkan, pemerintah juga mencatat adanya 2.623 retaker yang tidak lulus uji kompetensi dalam periode 2016–2024. Sebagian besar bahkan telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.

Menkes RI menyebut kondisi ini sebagai persoalan sistemik yang perlu evaluasi menyeluruh, termasuk kualitas pendidikan di sejumlah fakultas kedokteran.

“Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan,” kata Budi.

Budi juga menyoroti perlunya transparansi evaluasi terhadap fakultas kedokteran yang menghasilkan banyak mahasiswa tidak lulus, sebagai bahan perbaikan mutu pendidikan.

Usulan Evaluasi Kuota hingga Remedial Ujian Kompetensi

Pemerintah turut mengusulkan penyesuaian kapasitas penerimaan di fakultas kedokteran yang memiliki tingkat kelulusan rendah. Langkah ini dinilai penting agar kualitas lulusan lebih terjamin.

“Kalau ternyata banyak yang tidak lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka benar-benar memperbaiki kualitas pendidikan,” tegas Budi.

Selain itu, pemerintah juga mendorong sistem remediasi berbasis substansi ujian. Artinya, mahasiswa retaker tidak harus mengulang seluruh materi, melainkan hanya bagian yang belum lulus.

Contohnya, jika dari 10 mata uji hanya dua yang gagal, maka yang diulang cukup dua materi tersebut.

Keluhan Biaya UKT dan Status Mahasiswa

Masalah lain yang muncul adalah beban biaya yang masih harus ditanggung mahasiswa retaker. Banyak di antara mereka mengeluhkan tetap diwajibkan membayar UKT atau biaya bimbingan meski sudah tidak aktif mengikuti proses pembelajaran.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kemdiktisaintek Fauzan menjelaskan bahwa sudah ada kebijakan agar perguruan tinggi tidak lagi memungut UKT jika mahasiswa hanya menunggu jadwal ujian kompetensi berikutnya.

“Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal UKOM selanjutnya,” kilah Fauzan.

Opsi Pindah Prodi hingga Sanksi untuk Kampus


Selain itu, pemerintah juga membuka opsi bagi mahasiswa yang tidak mampu melanjutkan profesi dokter untuk berpindah program studi dengan menggunakan ijazah sarjana kedokteran.

Kemdiktisaintek juga memberikan peringatan kepada perguruan tinggi yang belum menangani mahasiswa retaker sesuai ketentuan. Bahkan, sanksi dapat diberikan jika kampus tidak menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

Tantangan Besar Pendidikan Dokter di Indonesia

Kasus ini menegaskan adanya tantangan besar dalam sistem pendidikan kedokteran nasional, mulai dari kesenjangan kelulusan uji kompetensi, beban biaya mahasiswa, hingga kebutuhan dokter yang terus meningkat.

Di satu sisi, Indonesia membutuhkan tambahan tenaga dokter dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, kualitas dan standar kompetensi tetap menjadi syarat utama yang tidak bisa dikompromikan.

Pemerintah kini dituntut mencari titik keseimbangan antara percepatan produksi dokter dan peningkatan mutu pendidikan kedokteran agar kebutuhan layanan kesehatan nasional dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

(Sumber: TV Parlemen) 

JANGAN TERLEWATKAN Krisis Dokter, Menkes Budi Gunadi Beberkan Fakta Pahit RI Kekurangan 93.200 Tenaga Medis