OJK Wajibkan TAFS Benahi Sistem Penagihan Usai Kasus Debt Collector di Serang, Pengawasan Diperketat

OJK mewajibkan TAFS memperbaiki sistem penagihan usai kasus debt collector di Serang dan memperketat pengawasan demi perlindungan konsumen. ( Foto: OJK) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penagihan kredit setelah hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas lapangan dari perusahaan jasa penagihan pihak ketiga dalam kasus penarikan kendaraan di Serang, Banten. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan petugas lapangan pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun SOP penarikan agunan yang ditetapkan TAFS. 

Selain dugaan pelanggaran dari pihak penagih, OJK juga menemukan indikasi pelanggaran dari sisi debitur berupa dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TAFS serta tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Dugaan tindak pidana kekerasan dalam perkara tersebut tetap diproses oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. 

OJK Beri Instruksi Perbaikan

Sebagai tindak lanjut, OJK menjatuhkan tindakan pengawasan berupa instruksi perbaikan kepada TAFS.
Perusahaan diwajibkan menyusun rencana aksi dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan pelaksanaan perbaikannya paling lambat 30 hari kerja sejak instruksi diberikan. Rencana tersebut harus mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap perusahaan jasa penagihan, penyempurnaan prosedur penagihan, hingga penguatan sistem pemantauan dan kewenangan. 

OJK juga mencatat TAFS telah mengambil langkah awal dengan menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan yang terlibat serta menyampaikan klarifikasi kepada regulator. 

Penggunaan Debt Collector Tidak Menghapus Tanggung Jawab Perusahaan
Regulator menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan pembiayaan.

Seluruh proses penagihan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan, baik dilakukan oleh tenaga penagihan internal maupun mitra eksternal. Karena itu, seluruh aktivitas penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan konsumen. 

OJK Ingatkan Kewajiban Debitur

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu dan tidak memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. 

Bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan, regulator mendorong penyelesaian melalui komunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan mengedepankan perlindungan konsumen dan mematuhi ketentuan yang berlaku. 

(Sumber: OJK)