![]() |
| Ilustrasi air gun. ( Foto: freepik) |
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID,JAKARTA - Praktik jual beli senjata airgun (senjata angin) secara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial MF alias B (28) diamankan berikut puluhan pucuk airgun beserta amunisinya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah menerima informasi masyarakat mengenai peredaran jual beli senjata airgun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tim Unit II Satreskrim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
Transaksi di Malam Hari
Petugas menyamar memesan satu unit airgun jenis WG 321 Hitam Non Blowback kaliber 6 mm bertenaga CO₂ . Setelah terjadi kesepakatan, pelaku dan pembeli samaran bertemu di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Begitu pelaku datang membawa satu pucuk airgun, petugas langsung mengamankan MF. Dari pelaku, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airgun yang dibawa saat transaksi.
Penggeledahan Temukan Puluhan Senjata
Polisi melakukan pengembangan dan menggerebek kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi . Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang cukup banyak :
· 22 pucuk senjata airgun berbagai jenis
· 88 pak peluru besi (gotri)
· 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO₂)
· 26 magasin
· 42 pen pemicu pelatuk
· 13 set selongsong mimis
· Sejumlah alat modifikasi dan perbaikan senjata seperti tang, obeng, gunting kawat, dan kunci valve airgun
Beraksi Sejak 2023, Raup Untung Ratusan Juta
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. Senjata airgun dijual dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk.
"Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp200 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa.
Pelaku memasarkan airgun melalui berbagai saluran, mulai dari penjualan langsung kepada orang yang dikenal, melalui platform daring, hingga marketplace tertutup. MF mengaku memperoleh barang dagangannya melalui pembelian daring dan jaringan reseller.
Keahlian Modifikasi Senjata
Polisi mengungkapkan bahwa MF memiliki keahlian merakit dan memodifikasi senjata yang dipelajarinya secara otodidak melalui media sosial.
"Tersangka menjual barang sudah jadi, tetapi yang bersangkutan juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-part-nya," jelas AKBP Aris Wibowo.
Kapolres menegaskan bahwa airgun sangat berbahaya dan memiliki daya lontar yang kuat. Jika senjata ini dimodifikasi, dapat menyebabkan kematian terhadap sasaran.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya.
"Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas AKP Pandu Prabawa.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya penjualan airgun ilegal yang tidak hanya beroperasi di Jakarta.
"Kami mengindikasikan benar, ada di daerah lain yang masih kami coba telusuri dan kami intensifkan," tambah AKBP Aris Wibowo.
( berbagai sumber)
