![]() |
| Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. ( Foto: ESDM) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan 50 persen minyak solar pada seluruh sektor pengguna solar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen.
Penerapan B50 menjadi kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sebelumnya berkembang dari B20, B30, B35 hingga B40 sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.
Distribusi dimulai serentak
Kementerian ESDM memastikan distribusi B50 dimulai secara nasional pada 1 Juli 2026 setelah melalui serangkaian uji laboratorium, uji teknis, hingga uji jalan pada berbagai jenis kendaraan dan mesin.
Implementasi dilakukan secara serentak untuk seluruh sektor, mulai dari kendaraan bermotor, alat berat pertambangan, alat mesin pertanian, perkeretaapian, transportasi laut, hingga pembangkit listrik.
Spesifikasi B50 lebih ketat
Pemerintah juga menetapkan standar kualitas baru agar penggunaan B50 tetap aman bagi mesin.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebut spesifikasi FAME untuk B50 dibuat lebih ketat dibanding B40.
Beberapa parameter yang diperbaiki antara lain penurunan kadar air (water content), batas monogliserida, serta sejumlah parameter mutu lainnya sehingga kualitas biodiesel lebih stabil.
Menurut hasil pengujian, kualitas B50 justru lebih baik dibanding formula sebelumnya sehingga diharapkan mampu menjaga performa mesin diesel.
Hasil uji kendaraan dinilai positif
Sebelum diterapkan secara nasional, pemerintah melakukan pengujian B50 sejak akhir 2025 pada berbagai jenis kendaraan dan mesin.
Pengujian dilakukan pada kendaraan penumpang, truk, alat berat, kereta api, kapal, genset hingga alat pertanian.
Hasilnya menunjukkan penggunaan B50 tidak menimbulkan masalah berarti terhadap performa mesin. Bahkan dalam pengujian hingga 50.000 kilometer, interval penggantian filter bahan bakar dinilai lebih panjang dibanding perkiraan awal.
Uji coba di kawasan bersuhu rendah seperti Gunung Bromo juga menunjukkan proses penyalaan mesin (cold start) tetap berjalan normal.
Tekan impor solar dan hemat devisa
Pemerintah menilai implementasi B50 akan memperkuat kemandirian energi nasional.
Selain mengurangi konsumsi BBM fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun, kebijakan ini diproyeksikan menekan impor solar secara signifikan.
Berbagai perhitungan pemerintah juga menunjukkan potensi penghematan devisa mencapai lebih dari Rp150 triliun dalam setahun, sekaligus mengurangi beban subsidi energi dan meningkatkan penyerapan minyak sawit dalam negeri.
Pasokan sawit diklaim tetap aman
Pemerintah memastikan implementasi B50 tidak akan mengganggu ketersediaan bahan baku minyak goreng maupun kebutuhan sawit untuk sektor pangan.
Perhitungan kebutuhan FAME telah disesuaikan dengan kapasitas produksi nasional serta proyeksi konsumsi energi sehingga keseimbangan antara kebutuhan energi dan pangan tetap terjaga.
( berbagai sumber)
