![]() |
| Ilustrasi ojek online (ojol). (Foto: ist) |
GEBRAK. ID, JAKARTA – Kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen yang akan diterapkan oleh Gojek dan Grab mulai 1 Juli 2026 menuai penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Organisasi tersebut menilai kebijakan yang hanya berlaku untuk layanan ojek online roda dua tidak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia mengumumkan akan menerapkan skema potongan aplikasi sebesar 8 persen bagi layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GoRide dan GrabBike, mulai awal Juli mendatang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.
Dengan skema baru tersebut, mitra pengemudi roda dua akan menerima hingga 92 persen dari nilai perjalanan, lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya yang membuat pendapatan pengemudi terpotong hingga sekitar 20 persen. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pengemudi taksi online roda empat maupun kurir pengiriman barang.
Ketua dan pengurus SPAI menilai pembatasan penerapan potongan 8 persen hanya pada layanan roda dua berpotensi menciptakan ketimpangan di antara pekerja transportasi online. Menurut mereka, arahan Presiden Prabowo saat Hari Buruh ditujukan kepada seluruh pekerja transportasi berbasis platform digital, termasuk pengemudi taksi online dan kurir logistik.
Dalam pernyataannya, SPAI menegaskan bahwa pekerja transportasi online memiliki karakter pekerjaan yang sama, yakni mengantarkan penumpang maupun barang melalui platform digital. Karena itu, mereka menilai kebijakan yang membedakan besaran potongan berdasarkan jenis layanan tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Soroti Pendapatan dan Jam Kerja Pengemudi
Selain menolak skema yang dinilai diskriminatif, SPAI juga menyoroti kondisi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online. Organisasi tersebut menyebut sebagian besar pekerja transportasi digital masih menghadapi pendapatan yang rendah dan jam kerja yang panjang.
Menurut SPAI, banyak pengemudi harus bekerja hingga 12 hingga 18 jam per hari untuk memperoleh penghasilan yang dianggap layak. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan kerja di jalan serta berdampak pada kesehatan dan keselamatan pekerja.
SPAI juga menilai status kemitraan yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikasi membuat para pengemudi belum memperoleh berbagai hak ketenagakerjaan seperti jaminan sosial yang memadai, cuti, perlindungan kerja, hingga hak berorganisasi.
Pemerintah Diminta Perkuat Regulasi
Di tengah polemik tersebut, SPAI mendesak pemerintah untuk mempercepat penyusunan regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja platform digital. Salah satu usulan yang diajukan adalah ratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerja Platform yang telah mendapatkan persetujuan dalam International Labour Conference (ILC).
Selain itu, organisasi pekerja tersebut meminta Kementerian Ketenagakerjaan memasukkan pengaturan khusus mengenai pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir digital dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Aplikator Klaim Tetap Jaga Keberlanjutan Ekosistem
Di sisi lain, Grab Indonesia dan Gojek menegaskan bahwa penerapan potongan 8 persen merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus pelaksanaan arahan pemerintah. Kedua perusahaan menyatakan kebijakan tersebut dirancang dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan bisnis dan keterjangkauan layanan bagi konsumen.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan perusahaan akan menjalankan kebijakan tersebut sambil menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, kebutuhan pelanggan, dan keberlangsungan ekosistem transportasi digital. Sementara Gojek menyebut implementasi komisi 8 persen menjadi langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan mitra pengemudi roda dua.
Mulai 1 Juli 2026, kebijakan baru ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam industri transportasi online Indonesia. Namun, tuntutan agar potongan 8 persen juga berlaku bagi pengemudi taksi online dan kurir diperkirakan masih akan menjadi perdebatan antara pekerja, perusahaan aplikasi, dan pemerintah dalam waktu dekat.
(berbagai sumber)
