Setelah Perdebatan Panjang, DPR RI Resmi Ketok Palu RUU Polri Jadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna

Rapat Paripurna DPR RI. (Foto ilustrasi: dpr.go.id)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Setelah melalui rangkaian pembahasan yang berlangsung cukup panjang dan menyerap berbagai masukan dari publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Keputusan itu ditetapkan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan persetujuan mereka terhadap hasil pembahasan RUU Polri. Saat pimpinan sidang meminta persetujuan forum, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung disambut persetujuan para legislator.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Polri dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik. Komisi III menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum dan melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah guna menyerap aspirasi masyarakat, akademisi, pakar hukum, hingga kelompok mahasiswa.

Menurut Habiburokhman, panitia kerja bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup berbagai aspek substansi dan teknis regulasi.

Dalam beleid baru tersebut, terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus pembaruan. Di antaranya adalah penguatan transformasi Polri yang lebih transparan dan profesional, peningkatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota Polri, hingga penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, UU baru ini juga mengatur secara lebih rinci mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, batas usia pensiun, mekanisme pemberhentian anggota, serta penguatan pendidikan yang menekankan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum yang humanis.

Salah satu poin penting lainnya adalah penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal yang diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian di masa mendatang.

Dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berharap reformasi kelembagaan Polri dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menjawab berbagai tantangan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik yang semakin kompleks di era digital.

(Sumber: DPR RI)