Sidang Blueray: Pegawai Bea Cukai Akui Terima Rp 1 M dan Mobil Mazda CX-5, Mengaku Kembalikan ke KPK

Seorang pejabat DJBC secara blak-blakan mengaku menerima aliran dana haram senilai Rp1 miliar dan satu unit mobil mewah Mazda CX-5 dari bos PT Blueray Cargo, John.  (Foto: beacukai. go.id) 
 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Skandal suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Seorang pejabat DJBC secara blak-blakan mengaku menerima aliran dana haram senilai Rp 1 miliar dan satu unit mobil mewah Mazda CX-5 dari bos PT Blueray Cargo, John Field .

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan oleh Enov Puji Wijanarko, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026) .

Di hadapan majelis hakim, Enov mengakui bahwa uang dan mobil tersebut merupakan pemberian dari terdakwa Dedy Kurniawan dan Andri, yang merupakan anak buah John Field. Ia menyebut uang tersebut diterima dalam lima kali pemberian dengan total Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, sementara untuk mobil Mazda CX-5 disebutkan dalam dakwaan bernilai Rp 330 juta

Alasan Demi Perhatian Khusus

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Enov yang mengungkap motif dibalik penerimaan suap tersebut. Enov mengakui tujuan utama menerima uang dan mobil mewah itu adalah agar Blueray Group mendapatkan "perhatian khusus" dalam proses penindakan barang impor .

"Saya menerima uang tersebut setelah pertemuan dengan John Field di ruangan Gatot Heru Hernanda pada bulan Juli 2025. Dasar saya menerima uang tersebut adalah perintah dari Rizal (mantan Direktur Penindakan) kepada saya terkait Blueray Cargo yang menyampaikan kalau ada apa-apa nanti di lapangan tolong dibantu," ungkap jaksa membacakan pernyataan Enov. 

Meskipun menerima fasilitas mewah, Enov bersikukuh bahwa ia belum pernah memberikan perlakuan khusus seperti memberikan dokumentasi atau informasi jalur merah dan hijau kepada Blueray.

Mengaku Sudah "Balikin", Tapi Tetap Jadi Tersangka?

Menariknya, Enov mengklaim bahwa uang Rp 1 miliar dan mobil Mazda CX-5 tersebut sudah ia kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengembalian ini tidak menghapus konsekuensi hukum.

"Kembalikan," jawab Enov singkat ketika ditanya jaksa mengenai nasib uang dan mobil tersebut .

Fakta ini sejalan dengan laporan sebelumnya bahwa KPK memang telah melakukan penyitaan aset dari ASN Bea Cukai. Pada pertengahan Maret 2026, lembaga antirasuah menyita uang tunai SGD 78.000 (setara Rp 1 miliar) dan satu unit mobil Mazda CX-5 yang disita langsung dari Enov Puji Wijanarko .

Modus Pengiriman Data Rahasia dan Kerugian Negara

Korupsi ini bukan hanya tentang uang mengalir, tetapi juga pengkhianatan terhadap data negara. Dalam sidang yang sama, pegawai Bea Cukai lainnya, Fillar Marindra, mengaku mengirimkan data rahasia berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada pihak Blueray. Sebagai imbalannya, Fillar mengaku menerima Rp 100 juta .

"Data itu seharusnya tidak diberikan ke pihak eksternal. Data tersebut adalah data rahasia," tegas Fillar di persidangan. Data tersebut digunakan oleh Blueray untuk menghindari pemeriksaan ketat (jalur merah) dan memilih jalur hijau agar barang impor ilegal mereka lolos dengan mudah .

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa skandal ini berhasil mengungkap keterlibatan sekitar 20 forwarder (perusahaan pengurusan jasa kepabeanan) di seluruh Indonesia, mengindikasikan bahwa praktik mafia impor ini bersifat sistemik .

Nilai Fantastis dan Penanganan KPK

Bos Blueray, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, didakwa telah menyuap pejabat Bea Cukai dengan total nilai Rp 63,1 miliar. Rinciannya terdiri dari uang tunai Rp 61,3 miliar dalam bentuk valuta asing serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar .

Selain Enov dan Fillar, KPK juga masih mendalami peran Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama yang namanya muncul dalam dakwaan. Namun, hingga saat ini, KPK masih mencermati fakta-fakta persidangan sebelum menentukan status hukum pimpinan tertinggi bea cukai tersebut .

(berbagai sumber)