Editor: Devona R
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat pengawasan lebih ketat. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat pengawasan lebih ketat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
Langkah tersebut dinilai menjadi penguatan penting agar pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar, titipan, suap, maupun penyalahgunaan kewenangan yang kerap menjadi sorotan publik setiap musim penerimaan peserta didik.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa SPMB merupakan gerbang awal bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Karena itu, seluruh prosesnya harus dijaga dari berbagai praktik yang dapat mencederai keadilan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan," ujar Gogot di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
SPMB Ramah Jadi Prioritas
Menurut Gogot, semangat yang dibangun KPK sejalan dengan Program SPMB Ramah yang saat ini terus didorong Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Konsep SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik tanpa diskriminasi.
"SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu," kata Gogot.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan agar tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dinas Pendidikan Diminta Transparan
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan panitia SPMB untuk memperkuat tata kelola penerimaan murid baru.
Informasi mengenai jalur pendaftaran, kuota, persyaratan, hingga hasil seleksi harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, kanal pengaduan juga harus tersedia dan mampu merespons laporan masyarakat secara cepat dan akuntabel.
Menurut Gogot, kepercayaan publik terhadap SPMB hanya dapat dibangun apabila proses seleksi berlangsung transparan dan seluruh petugas menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
"Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius," ujar Gogot menjelaskan.
Masyarakat Diajak Ikut Mengawasi
Kemendikdasmen turut mengajak orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat hingga media massa untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB 2026.
Apabila ditemukan indikasi pungli, titipan, permintaan imbalan, gratifikasi atau praktik lain yang melanggar aturan, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pengaduan KPK.
Dengan pengawasan yang semakin kuat dan keterlibatan masyarakat, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih bersih, transparan, serta benar-benar memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
(Sumber: Humas Kemendikdasmen)