Terbongkar di Sukoharjo! Sindikat Penipuan Internasional 'Pig Butchering' Raup Rp41 Miliar, 11 WNA Jadi Tersangka

Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi bodong atau yang dikenal dengan istilah "pig butchering". (Foto ilustrasi: Freepik)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi bodong atau yang dikenal dengan istilah "pig butchering". Dalam kasus ini, polisi menetapkan 39 tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber dengan target korban warga Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan para tersangka terdiri atas tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, dan sisanya warga negara Indonesia.

"Sindikat ini menjalankan operasi secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari pemimpin, tim pemasaran, hingga model yang bertugas membangun kepercayaan korban," kata Himawan, Senin (1/6/2026).

Polisi mengungkap, jaringan tersebut beroperasi dari sebuah perusahaan berkedok konsultan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo. Tempat itu digunakan sebagai pusat perekrutan pekerja sekaligus markas operasional penipuan.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui media sosial, aplikasi kencan, dan berbagai platform komunikasi digital. Setelah korban merasa dekat dan percaya, mereka diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto palsu yang telah direkayasa oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, sedikitnya 133 orang dilaporkan menjadi korban. Selama beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat tersebut diduga meraup keuntungan mencapai Rp41,1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah indekos yang diduga digunakan sebagai fasilitas pendukung aktivitas kejahatan. Ratusan telepon genggam, komputer, dan laptop turut diamankan sebagai barang bukti.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait tindak pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang diawali dengan pendekatan personal melalui media sosial maupun aplikasi kencan.

(Sumber: Antara)