GEBRAK.ID, DENPASAR – Sidang perdana kasus dugaan jaringan judi online internasional yang melibatkan puluhan warga negara (WN) India resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/6/2026). Sebanyak 35 terdakwa didakwa mengoperasikan bisnis perjudian daring yang disebut menyasar masyarakat India dari dua vila mewah di Kabupaten Badung dan Tabanan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Ni Made N. Lumisensi, mengungkapkan para terdakwa diduga menjalankan praktik perjudian secara terorganisasi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
"Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Terbongkar Berawal dari Patroli Siber
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026. Saat itu, penyidik menemukan akun Instagram @ekdant_book yang diduga mempromosikan situs judi online menggunakan nomor kontak asal India.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum," kata jaksa.
Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, aparat kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan 17 warga negara India yang sedang beraktivitas di dalam vila tersebut.
Miliki Pembagian Tugas yang Terstruktur
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa memiliki tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional perusahaan.
Sebagian bertugas sebagai operator deposit yang menangani dana masuk dari pemain, sementara lainnya menjadi operator penarikan dana (withdraw). Ada pula yang bertugas mempromosikan situs judi melalui media sosial hingga mengelola administrasi perusahaan.
Jaksa menyebut salah seorang terdakwa, Piyush Sharma, memiliki peran sebagai koordinator operasional.
Sharma bertanggung jawab mengatur kebutuhan perusahaan, mulai dari penyediaan komputer jinjing, telepon seluler, jaringan internet, hingga membagi pekerjaan kepada seluruh operator.
"Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum," terang jaksa.
Beroperasi dari Dua Vila di Bali
Penyidikan kemudian berkembang ke lokasi kedua yang berada di sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan aktivitas serupa dan mengamankan 18 warga negara India lainnya. Mereka diduga menjalankan fungsi yang sama sebagai operator transaksi perjudian daring menggunakan komputer dan telepon seluler.
Dalam dakwaan disebutkan jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs judi online yang seluruh transaksinya menggunakan mata uang rupee India.
Pemain diwajibkan melakukan deposit mulai dari 100 rupee India atau sekitar Rp18 ribu hingga maksimal 50.000 rupee India atau sekitar Rp937 ribu.
Dana yang disetor kemudian dikonversi menjadi koin virtual untuk digunakan memasang taruhan.
"Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia," ungkap jaksa.
Adapun permainan yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, hingga mesin slot.
Berpusat di Dubai
Jaksa juga mengungkap jaringan perjudian tersebut diduga dikendalikan dari Dubai.
Menurut hasil penyidikan, para terdakwa direkrut oleh perusahaan induk yang berbasis di kota tersebut sebelum ditempatkan di Bali untuk mengoperasikan layanan perjudian daring yang menyasar pasar India.
Sebagai kompensasi, mereka menerima gaji berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, tergantung posisi dan tanggung jawab masing-masing.
Seluruh pembayaran disebut ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan ke rekening para pekerja.
Dalam pemeriksaan, para terdakwa mengaku menerima pekerjaan tersebut karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asalnya. Namun, mereka diketahui tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan ataupun menawarkan aktivitas perjudian.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat mereka dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas seluruh terdakwa. Selama proses persidangan, para terdakwa mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan menuju Pengadilan Negeri Denpasar, sebelum kembali dibawa ke lapas usai sidang selesai.
(Sumber: Antara)
