GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Marwah menjadi sorotan publik setelah puluhan calon pengantin mengaku menjadi korban. Polisi mengungkap, pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER, pasangan suami istri yang mengelola usaha tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu sedikitnya 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Yang mengejutkan, salah satu pelaku yakni ER diketahui merupakan residivis kasus penipuan serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat. Fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka.
Ditangkap Setelah Sempat Kabur
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap RM dan ER pada 29 Mei 2026 di sebuah kontrakan di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Sebelumnya, keduanya sempat menghilang setelah kasus tersebut viral di media sosial dan ramai diberitakan.
Polisi menyebut kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum. Namun, keberadaan mereka akhirnya berhasil dilacak hingga dilakukan penangkapan.
Modus Penipuan WO Marwah
Berdasarkan hasil penyelidikan, WO Marwah menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga promo yang menarik melalui media sosial. Banyak calon pengantin tergiur karena harga yang lebih murah dibandingkan penyedia jasa pernikahan lainnya.
Namun dalam praktiknya, uang yang dibayarkan oleh pelanggan baru diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan acara pelanggan sebelumnya. Polisi menyebut pola ini sebagai modus "gali lubang tutup lubang".
Skema tersebut terus berjalan hingga akhirnya arus kas perusahaan tidak mampu lagi menutupi biaya operasional. Akibatnya, banyak acara pernikahan yang tidak terlaksana sesuai perjanjian meski korban telah menyetor uang dalam jumlah besar.
Selain menawarkan promo besar-besaran, pihak WO juga diduga menjanjikan berbagai fasilitas pernikahan lengkap mulai dari gedung, katering, dekorasi hingga dokumentasi. Namun sebagian layanan tidak terealisasi atau bahkan batal menjelang hari pernikahan.
Korban Capai 58 Pasangan
Hingga awal Juni 2026, polisi mencatat sedikitnya 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dalam kasus ini. Nilai kerugian yang telah terdata mencapai sekitar Rp2,6 miliar dan masih berpotensi bertambah karena penyidik masih membuka laporan dari korban lain yang belum melapor.
Beberapa korban diketahui telah membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk biaya pernikahan. Namun saat hari pelaksanaan semakin dekat, pihak WO sulit dihubungi hingga akhirnya layanan yang dijanjikan tidak diberikan.
Terancam Hukuman Penjara
Polisi menjerat RM dan ER dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik juga masih mendalami aliran dana hasil dugaan penipuan tersebut dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun fakta baru dalam penyelidikan.
Kasus WO Marwah menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memilih jasa wedding organizer. Calon pengantin disarankan memeriksa rekam jejak perusahaan, legalitas usaha, ulasan pelanggan sebelumnya, serta menghindari pembayaran penuh dalam satu kali transaksi sebelum seluruh layanan benar-benar berjalan.
(berbagai sumber)
JANGAN TERLEWATKAN Mimpi Indah Pernikahan Runtuh, 58 Calon Pengantin Ditipu WO di Jaktim, Kerugian Capai Rp 2,6 M
