Editor: A. Rayyan K
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono. (Foto: tangkapan layar video)
GEBRAK.ID; JAKARTA – TNI Angkatan Darat (TNI AD) akhirnya memberikan penjelasan terkait penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang belakangan menjadi sorotan publik setelah memicu penolakan dari sebagian penghuni.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara yang selama ini diperuntukkan bagi prajurit aktif, bukan untuk mengambil hak masyarakat atas tempat tinggal.
Menurut Donny, kawasan yang ditertibkan merupakan aset milik TNI AD yang memiliki dasar hukum yang jelas. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Denzijihandak atau Satuan Dinas Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan luas mencapai 44.841 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat sejak 2016.
"Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset negara yang sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD," ujar Donny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Donny menjelaskan, area eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi. Kawasan tersebut kini dibutuhkan untuk mengakomodasi kebutuhan tempat tinggal prajurit setelah adanya pengembangan organisasi dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak).
Diperuntukkan bagi Prajurit Aktif
Donny menegaskan rumah-rumah yang berada di kawasan tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang secara aturan hanya dapat ditempati anggota TNI aktif.
Karena itu, penghuni yang telah memasuki masa pensiun, berpindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak menempati rumah dinas diwajibkan mengembalikan aset tersebut kepada negara.
"Rumah dinas wajib dikembalikan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya," kata Donny.
Pendekatan Persuasif Dilakukan Sejak 2024
TNI AD membantah anggapan bahwa penertiban dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Donny, proses sosialisasi dan pendekatan kepada warga telah dilakukan sejak pertengahan 2024 dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sosialisasi berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan mengikutsertakan pengurus RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, serta para penghuni rumah dinas.
Hasilnya, sebanyak 45 kepala keluarga dari total 152 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut telah bersedia mengosongkan rumah secara sukarela.
Namun demikian, saat penertiban dilakukan pada Selasa (9/6/2026), petugas masih menghadapi penolakan dari sebagian penghuni yang bertahan.
TNI AD Klaim Tetap Humanis
Meski menghadapi perlawanan, TNI AD memastikan seluruh proses penataan aset negara dilakukan dengan pendekatan humanis dan mengedepankan dialog.
Donny menegaskan pihaknya tidak memiliki niat merampas hak masyarakat, melainkan memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung kebutuhan prajurit dan tugas pertahanan negara.
"Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," ujar Donny.
Ke depan, TNI AD menyatakan akan terus melakukan komunikasi dan edukasi kepada para penghuni agar proses pengembalian rumah dinas dapat berjalan tanpa konflik serta tetap menghormati aspek kemanusiaan.
(Sumber: Dinas Penerangan TNI AD)