![]() |
| Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: BGN) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang diajukan pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, tidak memiliki kaitan dengan institusi yang kini dipimpinnya.
Menurut Nanik, persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara H. Mujazin dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung," ujar Nanik saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
BGN Klaim tidak Terlibat
Nanik menegaskan BGN tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diklaim telah disetorkan sebagai dana talangan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis.
Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya klaim H. Mujazin yang mengaku telah menggelontorkan dana hingga Rp218,25 miliar berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama Lodewyk Pusung ketika masih menjabat Wakil Kepala BGN.
Pengusaha Mengaku Talangi 97 Titik Dapur MBG
H. Mujazin sebelumnya mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan untuk mendukung pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Ia mengeklaim telah memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, namun hak pengelolaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga mengalami kerugian besar.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah pengusaha tersebut meminta BGN mengembalikan dana yang telah disetorkannya.
Lodewyk Pusung Sudah Berstatus Tersangka
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta menghitung besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Kasus Masih Terus Berkembang
Pernyataan Nanik memperjelas posisi BGN saat ini yang menilai sengketa dana Rp218,2 miliar tersebut berada di luar tanggung jawab kelembagaan dan lebih merupakan hubungan pribadi antara pihak pengusaha dengan mantan pejabat BGN.
Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung masih terus berlangsung, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
(Sumber: BGN)
