Viral Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu per Transaksi, Benarkah? Ini Klarifikasi Pertamina

Pertamina tepis isu di media sosial tentang pembatasan pembelian pertalite maksimal Rp50 ribu. (Foto: Gebrak.id) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Isu mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan di media sosial X. Sejumlah warganet mengklaim pembelian Pertalite untuk sepeda motor kini dibatasi maksimal Rp50.000 per transaksi setelah harga BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian.

Unggahan tersebut muncul tidak lama setelah PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax RON 92 dan Pertamax Green RON 95, mulai 10 Juni 2026. Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa pemerintah akan membatasi konsumsi Pertalite untuk mengantisipasi peralihan pengguna BBM nonsubsidi.

Sejumlah akun media sosial bahkan mengaku mengalami pembatasan saat mengisi Pertalite di SPBU. Klaim tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun, PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi tersebut tidak benar.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah maupun regulator yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite sebesar Rp50.000 per transaksi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Setahu saya pembatasan itu belum ada. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menurut Roberth, masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku di seluruh SPBU Pertamina. Apabila terdapat kendala di lapangan, hal tersebut bukan merupakan kebijakan nasional mengenai pembatasan nominal pembelian.

Isu Serupa Pernah Beredar

Ini bukan kali pertama isu pembatasan Pertalite menjadi perbincangan publik. Pada akhir Mei 2026, media sosial juga dihebohkan dengan kabar bahwa sejumlah merek kendaraan atau mobil bermesin di atas kapasitas tertentu tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Saat itu, Pertamina Patra Niaga juga memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.

Perusahaan menegaskan belum menerima arahan ataupun regulasi resmi dari pemerintah mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin.

Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi melalui sumber resmi.

Harga Pertamax Naik, Pertalite Tetap Berlaku Normal

Munculnya isu pembatasan Pertalite diduga dipicu oleh penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang berlaku mulai 10 Juni 2026. Kenaikan harga tersebut membuat sebagian masyarakat memperkirakan akan terjadi lonjakan konsumsi Pertalite.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah tetap mempertahankan kebijakan penyaluran Pertalite sebagai BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku dan belum mengumumkan adanya pembatasan pembelian berdasarkan nominal transaksi.

Dengan demikian, kabar yang menyebut pembelian Pertalite maksimal Rp50.000 per transaksi dipastikan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah maupun PT Pertamina Patra Niaga.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi dari pemerintah, regulator, dan Pertamina agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. 

(berbagai sumber)