![]() |
| Dua tahun gaji PNS tak naik usai kenaikan 8% pada 2024. Bagaimana nasib gaji PNS pada 2027? (Foto: ist) |
GEBRAK.ID,JAKARTA - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mengalami kenaikan selama dua tahun terakhir. Perubahan terakhir terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji sekitar 8% pada 2024 itu pun baru terjadi setelah sebelumnya selama tiga tahun tidak ada perubahan. Dalam rentang 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS terbilang minim, yakni baru tiga kali: 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.
Belum Ada Sinyal Kenaikan di 2027
Mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS pada 2027, pemerintah belum memberikan sinyal jelas. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, tidak disebutkan secara spesifik terkait rencana kenaikan gaji pokok PNS.
Namun, dalam arah kebijakan belanja pegawai 2027, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan anggaran belanja pegawai akan didesain untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para PNS, TNI, dan Polri.
"Menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal," demikian dikutip dari dokumen KEM-PPKF 2027.
Sinyal kenaikan atau tidaknya gaji PNS biasanya akan diumumkan Presiden dalam pidato pengantar RAPBN beserta Nota Keuangannya setiap 16 Agustus.
Rincian Gaji PNS Saat Ini
Bila nantinya gaji pokok PNS tak mengalami perubahan pada 2027, besarannya masih tetap mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut :
Golongan I
· Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
· Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
· Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
· Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
· IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
· IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
· IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
· IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
· IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
· IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
· IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
· IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
· IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
· IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
· IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
· IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
· IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tantangan Anggaran 2027
Ke depan, tantangan anggaran menjadi perhatian. Dana transfer ke daerah diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027 dari sekitar Rp900 triliun, berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan kekhawatiran bahwa penurunan ini bisa menekan anggaran daerah. Komisi II DPR pun mendorong agar pembiayaan PNS dan PPPK guru hingga tenaga kesehatan ditanggung APBN agar tidak membebani daerah.
"Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara, PPPK, yang berdampak pada aspek pelayanan publik," tegas Aria Bima.
(berbagai sumber)
