KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop Bupati Kuansing Masuk Ranah Penyidikan

KPK tolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby karena sudah masuk ranah penyidikan suap. (Foto: ist) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA- Kasus amplop yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait pengembalian amplop tersebut. 

Penolakan ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin di Jakarta, Jumat (17/7/2026). Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal 14 aturan itu menyebutkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan aparat penegak hukum. 

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli). Dalam Perkom 1/2026 disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Aminudin. 

Meski laporan di ranah pencegahan dinyatakan selesai (case closed), Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan perkara utama tetap berjalan. "Di pencegahan terkait laporan gratifikasi Menhut sudah selesai, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," katanya. 

Kasus yang Menjerat Bupati Kuansing

KPK sebelumnya telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka pada Rabu (1/7) bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. 

Perkara utama bermula dari dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Zulkarnain diduga memberikan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada Suhardiman agar terpilih sebagai Sekda Kuansing dalam seleksi jabatan April 2025 . Mobil mewah tersebut dibeli dalam kondisi bekas dan masih dalam proses penyidikan terkait riwayat perolehannya. 

Praktik serupa juga terjadi pada 2021 ketika Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Saat itu, Zulkarnain memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. 

Dugaan Aliran Uang Amplop

Selain kasus suap jabatan, KPK mendalami dugaan penerimaan lain terkait pengurusan alih fungsi hutan. Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 3.800 hektare di Kuansing. 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menyita uang 12.000 dolar Singapura (sekitar Rp168 juta) dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah . Uang tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Suhardiman. 

Klarifikasi Raja Juli

Menhut Raja Juli sebelumnya mengklarifikasi bahwa pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 berlangsung terbuka dan resmi. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan setelah audiensi selesai. 

"Saya tidak tahu isinya apa. Saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat. 

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kabupaten Kuansing, lengkap dengan tanda terima dan dokumentasi foto. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi ini ke KPK pada 3 Juli 2026.

KPK sendiri masih mendalami isi dan jumlah pasti uang dalam amplop tersebut, termasuk motif pemberian yang diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan. 

(berbagai sumber)