Akun Judi Online Banjiri Kolom Komentar, Revisi UU Penyiaran Perkuat Peran Komdigi

 

Maraknya spam judi online di kolom komentar media sosial dorong DPR perkuat peran Komdigi lewat revisi UU Penyiaran. Ancaman sanksi hingga RUU Keamanan Siber disiapkan.( Foto: ist) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA– Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengungkapkan bahwa maraknya akun judi online (judol) yang membanjiri kolom komentar di media sosial menjadi salah satu persoalan krusial yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Revisi ini bertujuan memperkuat peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kementerian/lembaga terkait dalam mengantisipasi serbuan konten ilegal di ruang digital. 

"Kita sudah memberikan ruang diskusi yang cukup. Salah satu antisipasinya adalah di revisi Undang-Undang Penyiaran itu kita sudah menguatkan peran Komdigi dan beberapa kementerian/lembaga lainnya," ujar Syamsu Rizal di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa penanganan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan disesuaikan dengan dampak dan jenis pelanggarannya. Kasus yang berkaitan dengan privasi akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sementara itu, pelanggaran yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial akan ditangani melalui regulasi lain, termasuk UU Penyiaran apabila melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau layanan over-the-top (OTT) .

Ancaman Terhadap Ketahanan Nasional

Syamsu Rizal menegaskan, jika aktivitas judi online dinilai sudah mengancam ketahanan nasional, maka payung hukum baru yang tengah disiapkan, yaitu Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), akan menjadi instrumen penindakan ke depan. 

"Kalau kemudian berpotensi dianggap teridentifikasi bisa mengganggu ketahanan nasional, maka rancangan undang-undang ini bersifat memungkinkan untuk dipakai nanti. Visinya kita begitu," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan perkembangan baru atas operasi spam judi online. Berdasarkan hasil analisis, operasi tersebut tidak lagi terbatas pada satu platform media sosial, tetapi telah meluas secara bersamaan ke berbagai platform seperti TikTok, Facebook, X, dan YouTube. Operasi ini juga mulai menyasar influencer dan kreator konten daerah sebagai target utama penyebaran. 

"Kami mendeteksi perluasan operasi spam judi online kini tidak lagi terbatas pada satu platform digital saja," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. 

Data dan Tantangan Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan judi online menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Hingga April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat 33.252 rekening. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komdigi dalam penanganan aktivitas judi online yang memanfaatkan layanan perbankan. Perbankan diminta melakukan pemeriksaan lebih mendalam atau enhanced due diligence terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung maupun mengalirkan dana hasil perjudian daring. 

Sementara itu, Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai penanganan judi online tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian karena juga melibatkan aspek siber dan transaksi keuangan lintas negara. Ia mendorong pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan kepolisian, Komdigi, PPATK, OJK, dan BSSN. 

"Kepolisian saja tidak cukup karena polisi fokus pada penindakan. Untuk identifikasi siber kita butuh BSSN. Untuk menelusuri aliran dana kita butuh OJK dan PPATK," ujar Alfons. 

Ia menambahkan, penanganan judi online harus dilakukan secara maraton, bukan sprint atau lari jarak pendek, mengingat selama ini penanganan masih berjalan parsial sehingga jaringan baru terus muncul. 

Kolaborasi dengan Platform Digital

Dalam upaya pemberantasan judi online, Kemkomdigi telah menjalin kerja sama dengan Meta, perusahaan teknologi yang menaungi Instagram dan Facebook, dengan membentuk tim untuk mencegah penyebaran konten bermuatan judol, terutama yang melalui spam komentar di akun media sosial. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Kemkomdigi tidak hanya melibatkan Meta saja, tetapi ke depan juga akan membentuk tim bersama yang menggandeng berbagai platform digital lain seperti TikTok, Google, YouTube, Telegram, dan X. 

( berbagai sumber)