![]() |
| Importir wajib unggah Invoice, Packing List, dan Bill of Lading ke CEISA 4.0 sejak PIB. Aturan baru Bea Cukai ini berlaku untuk semua jalur impor. ( Foto: beacukai) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi mengubah mekanisme layanan impor dengan mewajibkan importir mengunggah dokumen pelengkap pabean secara digital sejak pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital menuju sistem CEISA 4.0 .
Perubahan mendasar ini menggeser kebiasaan lama di mana dokumen pelengkap hanya diserahkan setelah penetapan jalur pemeriksaan atau ketika diminta petugas. Kini, kewajiban unggah dokumen berlaku untuk seluruh jalur pelayanan impor tanpa terkecuali.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022 . "Langkah ini adalah upaya institusi untuk terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan tertulis .
Tiga Dokumen Wajib di Tahap Awal
Pada masa transisi implementasi, Bea Cukai menetapkan tiga dokumen sebagai kewajiban absolut (mandatory) yang harus diunggah importir sejak awal :
1. Invoice (faktur)
2. Packing List (daftar kemasan)
3. Bill of Lading (BL) atau dokumen pengiriman laut
Ketiga dokumen ini wajib dilampirkan bersamaan dengan pengajuan PIB melalui portal CEISA 4.0.
Target Efisiensi dan Pengawasan Lebih Baik
Melalui implementasi CEISA 4.0, pemerintah menargetkan sejumlah peningkatan layanan:
· Peningkatan efisiensi penelitian nilai pabean
· Optimalisasi sistem Trade AI untuk mendeteksi potensi manipulasi nilai pabean (under invoicing)
· Percepatan birokrasi perizinan
· Pengurangan risiko kehilangan dokumen fisik
Kebijakan ini juga dirancang untuk membuat proses penelitian dokumen menjadi lebih objektif dan mempercepat proses pelayanan impor.
Sosialisasi kepada 1.600 Pengguna Jasa
Untuk mendukung implementasi, Bea Cukai Tanjung Priok telah menggelar sosialisasi secara daring yang diikuti lebih dari 1.600 pengguna jasa, terdiri dari importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) . Sosialisasi ini merupakan wujud Transformasi Digital di lingkungan DJBC sesuai arahan Menteri Keuangan.
Ke depan, digitalisasi layanan yang mulai diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini direncanakan menjadi model penerapan secara nasional guna meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan efisiensi pelayanan impor di Indonesia.
( berbagai sumber)
