Kemnaker Sambut Putusan MK, Hak Pesangon Pekerja Kini Dipertegas tak Bisa Diganti Dana Pensiun

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hak-hak normatif pekerja, khususnya terkait pembayaran pesangon dan manfaat dana pensiun. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat jaminan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Putusan MK merupakan hasil pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.

"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Cris dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk ketika pekerja memasuki usia pensiun.

MK juga menekankan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban pembayaran pesangon maupun hak-hak normatif lainnya. Dana pensiun dipandang sebagai manfaat tambahan yang bersifat sukarela, sedangkan pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selain mempertegas kedudukan hak pekerja, MK juga mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU P2SK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan pembayaran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan berasal dari pesangon, UPMK, maupun uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau dicicil sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak sebagai ahli waris, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan dana pensiun yang berlaku.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan pekerja yang memasuki masa pensiun.

"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," kata Cris.

Lebih lanjut, Kemnaker memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Putusan MK ini juga dinilai memberikan kejelasan bagi pekerja maupun pemberi kerja mengenai perbedaan antara hak normatif yang wajib dipenuhi dan manfaat dana pensiun yang bersifat tambahan sehingga potensi perbedaan penafsiran dalam praktik hubungan kerja dapat diminimalkan.

(Sumber: Biro Humas Kemnaker)