Besaran Kompensasi dan Cara Klaim jika Listrik Padam Berkepanjangan


Pelanggan PLN berhak dapat kompensasi jika listrik padam lama. Simak besaran kompensasi hingga 500% dan cara klaimnya sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. ( Foto: freepik) 

Editor:Dinar Kencana 

GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemadaman listrik dalam waktu lama bisa sangat mengganggu aktivitas, mulai dari pekerjaan hingga kegiatan rumah tangga. Namun, pelanggan PT PLN (Persero) memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi jika gangguan listrik berlangsung melebihi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan mengenai kompensasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). 

Aturan ini merupakan perubahan kedua dari Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025 .

Standar Mutu Pelayanan dan Besaran Kompensasi

Berdasarkan regulasi tersebut, standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk indikator Lama Gangguan ditetapkan maksimal 1 jam per bulan . Jika durasi pemadaman melebihi standar ini, pelanggan berhak memperoleh kompensasi dengan besaran bertingkat :

· 50% dari biaya beban atau rekening minimum: Lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas standar

· 75%: Lama gangguan lebih dari 2-4 jam di atas standar

· 100%: Lama gangguan lebih dari 4-8 jam di atas standar

· 200%: Lama gangguan lebih dari 8-16 jam di atas standar

· 300%: Lama gangguan lebih dari 16-40 jam di atas standar

· 500%: Lama gangguan lebih dari 40 jam di atas standar

Kompensasi ini diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau potongan nilai pembelian token bagi pelanggan prabayar pada bulan berikutnya. 

Cara Mendapatkan Kompensasi

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh berbagai pihak adalah kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan klaim dari pelanggan. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa konsumen tidak seharusnya dibebani dengan proses klaim yang rumit. 

"Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM No. 2 Tahun 2025," ujar Niti. 

PLN juga wajib melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Menteri ESDM. 

Pengecualian Kompensasi

Tidak semua pemadaman listrik otomatis mendapatkan kompensasi. Regulasi memberikan beberapa pengecualian, antara lain :

· Pemadaman akibat pemeliharaan, rehabilitasi, atau perluasan jaringan listrik (dengan pemberitahuan minimal 24 jam sebelumnya)

· Gangguan yang tidak disebabkan oleh kelalaian PLN

· Kondisi yang membahayakan keselamatan umum

· Keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi, kebakaran, atau kerusuhan

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Aceh, Mundakhir, menjelaskan bahwa pemberian kompensasi dilakukan setelah ada hasil investigasi untuk memastikan penyebab pemadaman. 

"Kompensasi itu setelah ada hasil investigasi apa sebenarnya penyebab permasalahan ini. Tim investigasi dilakukan oleh tim independen dan kementerian," jelasnya. 

Catatan YLKI

Meski aturan kompensasi sudah jelas, YLKI menyoroti bahwa Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 belum mengatur penggantian kerugian atas dampak lain seperti kerusakan peralatan elektronik atau kerugian usaha yang timbul akibat pemadaman. 

Selain itu, YLKN Kaltim mengingatkan bahwa durasi pemadaman dihitung secara akumulatif, tidak harus dalam satu kali kejadian. "Misalnya tiga jam, kemudian tiga jam lagi, dihitung akumulasi sampai tujuh jam," jelas Ketua YLKN Kaltim, Piatur Pangaribuan. 

Bagi pelanggan yang terdampak, disarankan untuk mencatat durasi pemadaman di wilayah masing-masing sebagai data pendukung. 

(berbagai sumber)