Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup secara permanen 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa dapur-dapur yang ditutup tersebut tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah.
"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini. Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ribuan Dapur Tersebar di Seluruh Indonesia
Penutupan ini merupakan bagian dari evaluasi dan pembenahan besar-besaran yang dilakukan pemerintah untuk memastikan standar kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan dalam program MBG benar-benar terpenuhi.
Rincian penutupan 833 dapur SPPG adalah sebagai berikut :
· 98 dapur di wilayah Sumatera.
· 311 dapur di wilayah Jawa dan Madura.
· 424 dapur di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Alasan Penutupan: dari Keracunan hingga IPAL Tak Layak
Sudaryono menjelaskan bahwa ratusan dapur tersebut ditutup karena berbagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), antara lain :
· Makanan tidak higienis dan ditemukannya kasus keracunan.
· Kualitas makanan yang tidak sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan.
· Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi syarat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 dapur SPPG diberhentikan sementara sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat. Kini, kebijakan dipertegas dengan penutupan permanen tanpa pembayaran bagi yang tidak kunjung memperbaiki diri.
Sanksi Tegas Juga untuk Pegawai
Selain menutup dapur, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli karena dugaan pelanggaran kedisiplinan.
Tidak hanya itu, 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin berat dan berpotensi dipecat, sementara 39 ASN lainnya mendapat sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, atau peringatan.
"Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik," pungkas Sudaryono, menegaskan komitmennya untuk membersihkan BGN dari praktik koruptif dan kelalaian.
(berbagai sumber)
