Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Pemerintah Upayakan Jemaah Tetap Bayar Sama Seperti 2026

 

Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 naik menjadi Rp107 juta, namun biaya yang dibayar jemaah diupayakan tetap seperti tahun 2026. ( Foto: AI) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 menjadi sekitar Rp107 juta atau naik hampir Rp19 juta dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan tersebut tidak serta-merta membebani calon jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar komposisi pembiayaan haji kembali menggunakan skema yang pernah diterapkan pada musim haji 2022, yakni 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dengan skema tersebut, besaran biaya yang dibayarkan jemaah diharapkan tetap sama seperti pada penyelenggaraan haji 2026 meski total biaya penyelenggaraan meningkat.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja sebagai bahan pembahasan awal penyusunan biaya haji tahun depan.

"Harapannya biaya yang dibayar jemaah tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu karena sebagian besar kenaikan ditopang oleh nilai manfaat BPKH," ujar Irfan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kenaikan Dipengaruhi Faktor Global

Menurut Irfan, kenaikan BPIH 2027 tidak dapat dihindari karena dipengaruhi sejumlah faktor eksternal yang berdampak langsung terhadap biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, kenaikan harga avtur, hingga meningkatnya standar layanan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi menjadi faktor utama penyebab membengkaknya biaya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang dilakukan penyesuaian apabila kondisi ekonomi global membaik menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2027.

"Kalau nanti harga minyak turun atau ada perubahan biaya operasional lainnya, tentu akan ada evaluasi kembali terhadap besaran biaya haji," kata Irfan.

Masih Dibahas DPR

Usulan BPIH 2027 tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan membahasnya lebih lanjut melalui Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji sebelum ditetapkan secara resmi.

Pembahasan akan mencakup besaran total biaya penyelenggaraan, komposisi antara Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat BPKH, serta keberlanjutan pengelolaan dana haji agar tetap sehat dalam jangka panjang.

Sejumlah anggota DPR sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap calon jemaah dengan keberlanjutan dana manfaat yang dikelola BPKH. Penggunaan nilai manfaat dalam porsi besar dinilai perlu dihitung secara cermat agar tidak mengurangi kemampuan pendanaan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.

BPIH dan Bipih Berbeda

BPIH merupakan total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji, meliputi biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arab Saudi, hingga operasional penyelenggaraan.

Sementara Bipih adalah bagian dari BPIH yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah. Selisih antara BPIH dan Bipih ditutup menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Melalui skema yang diusulkan pemerintah, kenaikan total biaya penyelenggaraan diharapkan tidak berdampak langsung terhadap beban finansial jemaah, meski keputusan akhir tetap menunggu hasil pembahasan bersama DPR RI.

( berbagai sumber)