![]() |
| BPJT menyebut hingga 10 ruas tol masuk jadwal kenaikan tarif 2026. Namun, kenaikan hanya berlaku jika memenuhi standar pelayanan. ( Foto: ilustrasi/Gebrak. id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan sekitar delapan hingga 10 ruas jalan tol di Indonesia telah memasuki jadwal penyesuaian tarif sepanjang 2026. Meski demikian, tidak seluruh ruas tersebut otomatis mengalami kenaikan tarif karena masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Anggota BPJT dari Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan penyesuaian tarif merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai bentuk penyesuaian terhadap laju inflasi. Namun, proses tersebut tetap melalui evaluasi ketat dari BPJT.
"Tahun 2026 ini ada sekitar delapan sampai 10 ruas tol yang sudah masuk jadwal penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif merupakan hak pengelola jalan tol karena mempertimbangkan inflasi," ujar Sony di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Tiga ruas tol sudah mengajukan kenaikan tarif
Dari sejumlah ruas yang masuk jadwal, baru beberapa yang telah mengajukan usulan penyesuaian tarif kepada BPJT. Ketiganya yakni:
Tol Semarang–Batang
Tol Akses Patimban
Tol Cinere–Jagorawi (Cijago)
Meski usulan telah diajukan, Sony menegaskan pengajuan tersebut belum tentu langsung disetujui.
BPJT akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari kondisi jalan, fasilitas keselamatan, hingga kenyamanan pengguna jalan.
Harus lulus evaluasi SPM
Menurut Sony, masih ada sejumlah ruas yang belum memenuhi seluruh indikator pelayanan sehingga proses penyesuaian tarif belum dapat diproses.
Ia mencontohkan ruas Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) yang hingga kini masih memiliki catatan terkait aspek estetika atau beautifikasi.
Salah satu temuan BPJT adalah kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terlihat kusam dan memerlukan pengecatan ulang. Perbaikan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pemenuhan standar pelayanan jalan tol.
Selama seluruh catatan hasil evaluasi belum diselesaikan oleh pengelola jalan tol, BPJT tidak akan memberikan persetujuan kenaikan tarif.
Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun
BPJT menjelaskan mekanisme penyesuaian tarif jalan tol di Indonesia pada dasarnya dilakukan setiap dua tahun sekali. Besaran penyesuaian memperhitungkan tingkat inflasi sekaligus hasil evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal oleh masing-masing BUJT.
Artinya, meskipun sebuah ruas tol telah memasuki jadwal penyesuaian tarif, kenaikan baru dapat diberlakukan apabila seluruh indikator pelayanan telah dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat juga dapat memantau informasi tarif resmi jalan tol melalui BPJT maupun aplikasi Tol Kita yang menyediakan informasi tarif, peta jalan tol, hingga kondisi lalu lintas terkini.
( sumber: bpjt pu)
