BPR Wajib Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar, OJK Terbitkan Aturan Baru dan Siapkan Sanksi



OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang memperketat aturan modal inti BPR. Bank dengan modal di bawah Rp6 miliar berpotensi dikenai sanksi.( Foto: OJK) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat ketentuan permodalan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Regulasi baru tersebut menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan industri BPR di tengah persaingan sektor jasa keuangan yang semakin ketat. Melalui aturan ini, BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan modal menjadi fondasi penting agar BPR memiliki daya saing yang lebih baik sekaligus mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, serta mampu menyerap risiko yang timbul dari kegiatan operasional," kata Dian dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).

Modal Inti Minimum Tetap Rp6 Miliar
Dalam POJK terbaru, OJK tetap mempertahankan ketentuan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar. Namun, mekanisme pemenuhannya kini dibuat lebih fleksibel.

Selain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham, BPR juga diperbolehkan memenuhi sebagian kebutuhan modal melalui penyertaan modal berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu.

OJK juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyelesaian dokumen administrasi terkait penambahan modal disetor sehingga proses pemenuhan modal menjadi lebih mudah bagi BPR.

Surplus Revaluasi Aset Kini Diakui sebagai Modal Inti

Perubahan penting lainnya adalah penyesuaian komponen modal inti dengan mengakomodasi perkembangan standar akuntansi terbaru.

Dalam aturan baru tersebut, saldo surplus revaluasi aset tetap kini dapat diperhitungkan sebagai bagian dari modal inti sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan BPR tanpa harus sepenuhnya bergantung pada tambahan setoran modal dari pemegang saham.

Pengawasan BPR Semakin Ketat

OJK menegaskan bahwa penguatan permodalan menjadi salah satu agenda reformasi sektor perbankan, khususnya bagi industri BPR yang memiliki peran penting dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Dengan modal yang lebih kuat, BPR diharapkan memiliki kapasitas penyaluran kredit yang lebih besar, menjaga kesehatan bank, serta meningkatkan perlindungan terhadap dana masyarakat.

Regulasi ini juga disusun untuk menyesuaikan berbagai perubahan ketentuan di sektor jasa keuangan, termasuk implementasi standar akuntansi terbaru dan penguatan tata kelola perbankan yang terus berkembang.

Bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum, OJK dapat mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan dalam POJK, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, tergantung tingkat pelanggaran dan upaya pemenuhan yang dilakukan masing-masing bank.

Melalui aturan baru ini, OJK berharap industri BPR menjadi lebih sehat, efisien, dan memiliki daya tahan yang lebih baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui pembiayaan sektor UMKM di daerah.

(berbagai sumber)