Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Jadi OTT Ke-18 Sepanjang 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tampak dalam gambar) diamankan dalam operasi yang menjadi OTT ke-18 sepanjang 2026. (Foto: Pemkab Pemalang)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam operasi yang menjadi OTT ke-18 sepanjang 2026.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," ujar Fitroh kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Hingga kini, lembaga antirasuah belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penangkapan maupun pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Ironisnya, sebelum penangkapan ini terjadi, KPK pernah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai sejumlah titik rawan korupsi.

Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025, KPK menyoroti tiga sektor yang dinilai rentan terhadap praktik korupsi, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Saat itu, Anom Widiyantoro menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjadikan pengalaman buruk Pemalang sebagai pelajaran.

"Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama," ujar Anom dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan itu merujuk pada kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Pemalang periode 2021–2025, Mukti Agung Wibowo, yang sebelumnya juga terjerat operasi tangkap tangan KPK.

Dengan penangkapan Anom Widiyantoro, jumlah operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026 kini mencapai 18 kasus.

Rangkaian OTT tersebut diawali pada Januari dengan pengungkapan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.

Pada Februari, KPK melakukan sejumlah OTT yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, serta Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Memasuki Maret 2026, tiga kepala daerah kembali diamankan dalam OTT berbeda, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Pada April, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sementara pada Mei tidak ada operasi tangkap tangan.

Memasuki Juni, KPK kembali aktif melakukan OTT, termasuk kasus yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Pada bulan yang sama, KPK juga menindak Bupati Muara Enim Edison, seorang aparatur sipil negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Selanjutnya pada Juli, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan kini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK memastikan akan segera menyampaikan perkembangan kasus beserta hasil pemeriksaan setelah proses awal selesai dilakukan sesuai batas waktu yang diatur dalam KUHAP.

(Sumber: KPK RI)