Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor (tampak dalam gambar), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah korporasi sebagai tersangka.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara," ujar Budi kepada wartawan.

Selain Mudyat Noor, KPK juga memanggil seorang saksi lain berinisial WR yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Hingga informasi tersebut disampaikan, belum diketahui apakah keduanya memenuhi panggilan penyidik.

Dalam penyidikan yang sama, KPK turut memeriksa seorang pihak swasta berinisial AT. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah itu, AT hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.22 WIB.

Sementara itu, dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton, Wilfred Imanuel Adisulung Singkali, sebagai saksi. Wilfred tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.26 WIB.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Saat itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, sejumlah aset bernilai ekonomis, serta lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2025, ketika KPK mengungkap dugaan aliran dana kepada Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan terus menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Sumber: KPK RI)