Dasco Pimpin Rapat Koordinasi, Perpres Ojol Masuki Tahap Finalisasi

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pimpin rapat koordinasi finalisasi Perpres Ojol yang akan tetapkan pengemudi sebagai pelaku UMKM.  ( Foto: tangkapan layar) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), Kamis (23/7/2026). Rapat yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan ini bertujuan menyelaraskan langkah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi. 

Rapat tertutup tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurahman, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Turut hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Chief Operating Officer Danantara Rosan Roslani, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. 

Fokus Pembahasan dan Substansi Perpres

Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat membahas berbagai substansi penting yang akan dimuat dalam Perpres, mencakup penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan kebijakan. 

Menteri UMKM Maman Abdurahman mengungkapkan bahwa Perpres ini akan menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, status tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi yang menjalankan usahanya secara mandiri dengan kendaraan dan modal operasional sendiri. 

"Di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu .

Pembagian Kewenangan Antar Kementerian

Maman menjelaskan bahwa Perpres akan mengatur pembagian kewenangan masing-masing kementerian dalam ekosistem transportasi online. Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif layanan angkutan penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif layanan pengiriman barang. Adapun Kementerian UMKM akan fokus pada aspek pemberdayaan, perlindungan, monitoring, dan evaluasi kemitraan pengemudi. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur mengenai tarif layanan dan pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator. "Kalau Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif layanan. Kemudian kita juga menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut," ujarnya. 

Latar Belakang dan Target Penyelesaian

Penyusunan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang sebelumnya menuai polemik di kalangan pengemudi. Pemberlakuan kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang mulai berlaku 1 Juli 2026 sempat memicu aksi unjuk rasa dari Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026.

Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pembahasan Perpres saat ini telah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara . "Perpresnya lagi mau digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu aja nanti kabarnya," katanya. 

Rapat koordinasi ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk merampungkan regulasi yang diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga konsumen. 

( berbagai sumber)