Demi Wisatawan Berkualitas, BVK Dipangkas 87 Persen! Imigrasi Buka Suara soal Daftar 20 Negara Bebas Visa ke Indonesia

1000289963

 

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Indonesia menyusut drastis dari 190 menjadi 20 negara pasca-pandemi. Imigrasi terapkan selective policy untuk wisatawan berkualitas.  ( Foto: imigrasi) 

Editor: Devona R

GEBRAK. ID, JAKARTA– Jumlah negara yang menikmati fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia menyusut drastis pasca-pandemi Covid-19. Jika sebelumnya sekitar 190 negara mendapatkan kemudahan ini, saat ini fasilitas tersebut hanya berlaku untuk 20 negara.

Pengetatan ini merupakan bagian dari kebijakan selektif (selective policy) yang diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan hanya wisatawan asing berkualitas yang berkontribusi nyata bagi ekonomi dan keamanan nasional yang dapat masuk ke Indonesia.

“Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2026). 

Mengapa Indonesia Batasi Akses Bebas Visa?

Hendarsam menjelaskan, kebijakan ini adalah instrumen strategis untuk menyeimbangkan fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi.

“Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga,” tegasnya. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, turut menyoroti bahwa kebijakan BVK tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan devisa. Kebijakan itu harus mempertimbangkan kualitas dan dampak sosial dari kehadiran wisatawan asing, termasuk pentingnya asas resiprokal dan indikator ekonomi dalam menentukan negara penerima. 

Dampak pada Kunjungan Wisatawan

Meski jumlah negara penerima BVK dikurangi, data menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak menghambat kunjungan wisatawan mancanegara. Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. 

Data Direktorat Jenderal Imigrasi per semester I 2026 mencatat, penerbitan BVK menyusut 87,91 persen menjadi 52.999 dokumen, dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 438.423 dokumen. 

Meski demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa justru meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa peralihan ke visa berbayar seperti Visa on Arrival (VoA) tidak menurunkan pendapatan negara. 

Daftar 20 Negara Penerima BVK

Saat ini, fasilitas BVK diberikan kepada negara-negara di kawasan ASEAN yang memiliki perjanjian resiprokal, serta beberapa negara lain yang secara konsisten menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Sebagian besar penerima adalah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, dan Timor Leste. 

Berdasarkan data terbaru, daftar 20 negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia adalah:

1. Brunei Darussalam

2. Malaysia

3. Thailand

4. Vietnam

5. Filipina

6. Kamboja

7. Singapura

8. Myanmar

9. Laos

10. Timor-Leste

11. Suriname

12. Kolombia

13. Hong Kong

14. Turki

15. Brasil

16. Peru

17. Kazakhstan

18. Makau

19. Belarus

20. Pemegang Permanent Resident (PR) Singapura. 

Penambahan tiga negara terakhir (Kazakhstan, Makau, Belarus) ke dalam daftar ini diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026.

Wisman Berkualitas dan Golden Visa

Untuk mendukung pembangunan ekonomi, Imigrasi juga menerbitkan kebijakan Golden Visa yang berhasil menarik ratusan WNA berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp52,1 triliun. 

Selama semester I 2026, Imigrasi mencatat 143 penerbitan Golden Visa. Adapun lima negara dengan jumlah kunjungan wisman terbanyak adalah Australia (848.802), China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). 

Di sisi pengawasan, Imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap WNA yang melanggar ketentuan atau membahayakan keamanan. 

( berbagai sumber) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *