Editor: A. Rayyan K
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: DPR RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menepis kabar yang menyebut DPR menghentikan atau menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ia menegaskan, informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut tidak benar.
Menurut Sari, RUU Perampasan Aset hingga kini masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Bahkan, Komisi III DPR RI terus melanjutkan proses penyusunan dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat.
"Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," kata Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sari menjelaskan, saat ini pembahasan masih berada pada tahap penyerapan aspirasi publik. DPR mengundang berbagai kalangan untuk memberikan pandangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pakar, mahasiswa, hingga elemen masyarakat lainnya.
Menurut Sari, keterlibatan publik menjadi bagian penting agar regulasi yang nantinya disusun benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya terus mempercepat proses penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset. Ia juga membantah isu yang menyebut DPR menolak pembahasan regulasi tersebut.
"Informasi yang beredar bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman mengungkapkan, selama beberapa pekan terakhir Komisi III DPR secara rutin menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak guna memperoleh masukan yang komprehensif sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
Habiburokhman juga menjelaskan alasan DPR mengambil inisiatif mengusulkan RUU tersebut. Menurutnya, langkah itu bertujuan mempercepat proses legislasi. "Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin substansinya sama, tetapi redaksinya berbeda sehingga akan menimbulkan sangat banyak DIM," ujarnya.
Dengan menjadi usulan DPR, lanjut Habiburokhman, proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dinilai dapat berlangsung lebih efektif sehingga pembahasan RUU bisa berjalan lebih cepat.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
(Sumber: DPR RI)