DPR Sahkan Kusfiardi sebagai Anggota Baru Badan Supervisi OJK, Gantikan Hermawan Bekti

 

DPR resmi tetapkan Kusfiardi sebagai anggota BS OJK menggantikan Hermawan Bekti. Proses fit and proper test telah dilalui sesuai UU P2SK. ( Foto: ojk) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang baru. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7) .

Kusfiardi, yang berprofesi sebagai analis ekonomi politik, dilantik untuk menggantikan Hermawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 8 April 2026 lalu. Pengunduran diri Hermawan dilakukan setelah ia diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. 

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang memberikan ucapan selamat dan harapan kepada anggota baru BS OJK tersebut.

"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, BS OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah," ujar Puan dalam rapat paripurna tersebut. 

Proses Fit and Proper Test

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menjelaskan bahwa penetapan Kusfiardi telah melalui proses sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) . Proses dimulai setelah Komisi XI menerima surat pengunduran diri Hermawan Bekti Sasongko dari Ketua BS OJK pada 8 April 2026.

"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 19 Mei 2026 menugaskan pembahasan calon BS OJK kepada Komisi XI DPR RI. Selanjutnya Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 calon anggota BS OJK pada tanggal 25 Juni 2026 yang dibagi ke dalam tiga panel," jelas Fauzi .

Dalam rapat internal Komisi XI pada 25 Juni 2026, diputuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui Kusfiardi, S.E., M.M., sebagai calon anggota BS OJK terpilih untuk sisa masa jabatan periode 2023-2028 . Keputusan ini kemudian dibawa dan disetujui dalam rapat pariFauzi. 

Landasan Hukum dan Harapan

Pengangkatan anggota pengganti ini mengacu pada Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mengamanatkan bahwa anggota BS OJK pengganti diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

Komisi XI DPR berharap kehadiran Kusfiardi dapat memperkuat peran BS OJK dalam mendukung fungsi pengawasan DPR terhadap OJK. "Terpilihnya calon BS OJK yang baru diharapkan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR RI melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK," harap Fauzi. 

( berbagai sumber)