GEBRAK.ID, JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan sikap tegas dari terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/7/2026), dokter Tifa menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum di pengadilan.
Keputusan tersebut disampaikan langsung setelah Majelis Hakim memberikan penjelasan mengenai sejumlah opsi hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice terhadap beberapa pasal dakwaan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, apabila terdapat kesepakatan damai antara terdakwa dan pihak pelapor.
Selain itu, majelis hakim juga menerangkan adanya pilihan bagi terdakwa untuk mengakui dakwaan sesuai ketentuan Pasal 205 Ayat (1) maupun Pasal 206 Ayat (1), atau mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, dokter Tifa menyatakan memilih jalur persidangan.
"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice," ujar dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya menolak restorative justice, dokter Tifa juga menyampaikan tidak akan menggunakan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah secara sukarela. Sebaliknya, ia memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
JANGAN TERLEWATKAN Sidang Perdana dr Tifa: Dakwaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Terdakwa Tolak Damai
Pernyataan tersebut sempat memicu sorakan dari sejumlah pengunjung sidang. Menanggapi situasi itu, Hakim Ketua Christina Endarwati langsung mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
"Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati juga terdakwa yang sedang menyampaikan haknya di persidangan," tegas Christina.
Setelah suasana kembali kondusif, majelis hakim mengonfirmasi bahwa terdakwa akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan. Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum dokter Tifa menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk agenda persidangan berikutnya.
Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, jaksa turut mengenakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai keaslian ijazahnya. Dengan penolakan terhadap restorative justice, proses persidangan dipastikan akan berlanjut memasuki tahapan pemeriksaan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
(Sumber: Antara)
