![]() |
| Pemerintah menyiapkan aturan baru yang menetapkan driver ojol sebagai pelaku usaha mikro agar mendapat kepastian hukum dan akses KUR. ( Foto: ist) |
.
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Pemerintah mempercepat penyusunan regulasi yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses para pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan usaha, termasuk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan mayoritas pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku usaha mikro, bukan sebagai pekerja.
Pernyataan itu disampaikan setelah Kementerian UMKM menggelar audiensi bersama 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari wilayah Jabodetabek dan Banten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha," ujar Maman.
Menurutnya, terdapat dua alasan utama di balik pilihan tersebut. Pertama, profesi pengemudi ojol memiliki karakteristik kerja yang fleksibel sehingga dinilai lebih sesuai dengan konsep pelaku usaha dibanding pekerja tetap. Kedua, status pelaku usaha mikro memungkinkan para pengemudi mengembangkan berbagai usaha lain tanpa terikat pada satu jenis pekerjaan.
Maman menegaskan pemerintah tengah menyusun payung hukum yang mampu memberikan kepastian mengenai status hukum para pengemudi platform digital tersebut. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi berbagai program pembinaan dan perlindungan usaha yang selama ini belum dapat diakses secara optimal.
Akses KUR dan Program Pemberdayaan UMKM
Selain kepastian status, pemerintah juga membuka peluang lebih besar bagi pengemudi ojol untuk memperoleh akses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selama ini, KUR menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk memperkuat permodalan pelaku UMKM dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit komersial.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol nantinya berpotensi mengikuti berbagai program pemerintah lainnya, mulai dari pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, digitalisasi UMKM, hingga peningkatan kapasitas usaha.
Kementerian UMKM menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya memperluas ekosistem kewirausahaan nasional dan mendorong pelaku ekonomi digital agar memiliki akses yang sama terhadap program pemberdayaan pemerintah.
Aturan Disiapkan Bersama Kementerian Terkait
Penyusunan regulasi mengenai status pengemudi ojol akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diperlukan karena ekosistem transportasi berbasis aplikasi juga berada di bawah kewenangan kementerian lain, termasuk aspek ketenagakerjaan, transportasi, perpajakan, dan ekonomi digital.
Pemerintah memastikan penyusunan aturan dilakukan melalui dialog bersama komunitas pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pemangku kepentingan lainnya agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi online.
Selama beberapa tahun terakhir, status hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol menjadi salah satu isu yang banyak dibahas. Sebagian pihak mengusulkan pengemudi diakui sebagai pekerja, sementara sebagian lainnya memilih tetap berstatus mitra dengan penguatan perlindungan dan dukungan usaha.
Melalui rencana kebijakan terbaru ini, pemerintah berupaya memberikan jalan tengah dengan menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro sehingga tetap memiliki fleksibilitas bekerja, namun memperoleh akses yang lebih luas terhadap program pembinaan, pembiayaan, dan pengembangan usaha dari pemerintah.
Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan setelah seluruh proses harmonisasi serta pembahasan lintas kementerian selesai dilakukan.
( berbagai sumber)
