Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati, Hakim: Ini Kejahatan Luar Biasa

Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga atas nama Ririn Rifanto (tengah) saat menjalani persidangan pembacaan vonis di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Fathnur R)
Editor: A. Rayyan K 

GEBRAK.ID, INDRAMAYU – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar Wimmy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menjelaskan, pidana mati tersebut masih disertai masa percobaan selama satu dekade. Apabila selama kurun waktu tersebut terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden RI setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang, termasuk anak-anak, merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penegakan hukum secara tegas.

"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se," kata hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa hukuman mati dalam perkara ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat melalui efek pencegahan umum maupun pencegahan khusus.

"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," tegas Wimmy.

JANGAN TERLEWATKAN Sadis Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Priyo Bagus Divonis Penjara Seumur Hidup 

Dalam putusannya, hakim menyebut tidak terdapat satu pun keadaan yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, mulai dari perbuatannya yang meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, terdakwa dinilai tidak jujur selama persidangan, hingga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, Ririn Rifanto dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Kasus ini bermula dari tragedi yang terjadi pada Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Dalam peristiwa tersebut, lima orang dalam satu keluarga menjadi korban, yakni Sahroni (75 tahun), Budi (45), Euis (40), seorang anak berinisial RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

Vonis ini sekaligus menjadi penutup proses persidangan salah satu kasus pembunuhan paling menyita perhatian publik di Indramayu dalam beberapa tahun terakhir.

(Sumber: Antara)