Editor: A. Rayyan K
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan. (Foto: Fraksi Partai Golkar)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah pengganti, yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Menurut Irawan, kasus yang terjadi secara beruntun tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah belum terselesaikan secara menyeluruh. Ia menilai penindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diiringi dengan pembenahan sistem pencegahan korupsi sehingga praktik serupa terus berulang.
"Kalau pendapat saya, itu karena setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK tidak diikuti dengan perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Makanya perbuatan terus berulang. Hanya ganti orang dan pelaku saja," kata Irawan kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Menurut Irawan, selama sistem yang ada masih membuka ruang terjadinya penyimpangan, siapa pun yang masuk ke dalamnya berpotensi terpapar perilaku koruptif. "Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif," ujarnya.
Penindakan Saja Dinilai Belum Cukup
Irawan menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan langkah penegakan hukum. Meski operasi tangkap tangan memiliki efek kejut, menurut dia, langkah tersebut belum cukup untuk memutus mata rantai korupsi apabila tidak dibarengi reformasi kebijakan.
"Saya menilai upaya penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum seperti KPK tidak akan cukup untuk memutus mata rantai. Penegak hukum harus didukung dengan perangkat kebijakan yang memadai," katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan berbagai kajian tata kelola pemerintahan yang menyebutkan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, transparansi anggaran, pengawasan yang efektif, serta sistem birokrasi yang akuntabel.
Soroti Tingginya Biaya Politik
Lebih lanjut, Irawan menilai praktik korupsi di tingkat daerah dipicu oleh banyak faktor yang saling berkaitan. Ia menyebut budaya hedonisme, sistem politik desentralisasi, hingga tingginya biaya politik menjadi persoalan yang harus dibenahi secara serius.
"Korupsi yang terjadi di daerah lahir dari persilangan seperti faktor hedonisme, politik desentralisasi dan budaya permisif. Salah satu pemicu paling dominan juga adalah tingginya biaya politik dan birokrasi yang rumit. Bicara korupsi sebabnya banyak, tidak tunggal," jelas Irawan.
Menurut Irawan, tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam kontestasi politik seringkali menjadi tekanan tersendiri bagi kepala daerah setelah terpilih. Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.
Dua Kepala Daerah Pengganti Sama-sama Terjerat OTT
Sorotan Irawan muncul setelah KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Kasus tersebut menjadi perhatian karena Suhardiman sebelumnya menjabat sebagai bupati menggantikan Andi Putra, yang lebih dulu terjerat OTT KPK pada Oktober 2021.
Tak lama berselang, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan yang kali ini menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin.
Syah Afandin juga merupakan kepala daerah pengganti. Ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat pada 2022 setelah Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap KPK dalam perkara dugaan korupsi.
Terulangnya kasus serupa di dua daerah berbeda memunculkan kembali perdebatan mengenai efektivitas strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejumlah pihak menilai langkah represif tetap penting, namun harus dibarengi penguatan sistem tata kelola pemerintahan, transparansi, serta perbaikan regulasi agar praktik korupsi tidak terus berulang dengan pelaku yang berganti.
(Berbagai Sumber)