Editor: A. Rayyan K
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. (Foto: setneg.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memasukkan penyebaran dan pemasyarakatan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Perpres itu menjadi pedoman nasional dalam penyelenggaraan kebijakan pertahanan selama periode 2025 hingga 2029. Dokumen tersebut mengatur strategi menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap negara, mulai dari ancaman militer, nonmiliter, hingga ancaman hibrida.
Dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara tidak hanya berasal dari agresi bersenjata, tetapi juga berbagai perkembangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi, hingga keselamatan umum yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang dikutip pada Minggu (5/7/2026), ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai setiap usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
Pemerintah membagi ancaman nonmiliter ke dalam sejumlah sektor, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.
Dalam bidang sosial budaya, pemerintah secara eksplisit mencantumkan penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ sebagai salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam kerangka menjaga ketahanan nasional.
Selain itu, Perpres juga memasukkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, pencurian sumber daya alam, penyalahgunaan narkotika, bencana alam, dampak perubahan iklim, hingga wabah penyakit.
Bukan Ketentuan Pidana
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tersebut berada dalam konteks kebijakan pertahanan negara. Artinya, pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter bukan merupakan ketentuan pidana yang secara otomatis memberikan sanksi hukum kepada individu.
Perpres tersebut lebih berfungsi sebagai dokumen kebijakan strategis yang menjadi acuan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan dalam menyusun langkah-langkah menghadapi berbagai potensi ancaman terhadap ketahanan nasional.
Kembali Jadi Sorotan
Keberadaan ketentuan ini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait unggahan mengenai Pride Month yang dibuat Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia (UI). Salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UI itu menyoroti isu keberagaman serta diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ+ di Indonesia.
Perdebatan juga berkembang setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi UI melalui konten "Kastratalk" di media sosial mengutip pandangan American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyebut homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental maupun penyimpangan.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa homoseksualitas dan heteroseksualitas merupakan bagian dari spektrum orientasi seksual manusia. Perbedaan sudut pandang tersebut kemudian memunculkan kembali diskusi publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kajian ilmiah, norma sosial, dan arah kebijakan negara.
MUI Sampaikan Pandangan
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyampaikan pandangannya mengenai isu tersebut.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta tindak pidana korupsi, merupakan pelanggaran yang menurut pandangan MUI tidak dapat dibenarkan dengan alasan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Anwar, pemahaman mengenai HAM harus dipandang sejalan dengan nilai agama dan moral yang berlaku di masyarakat.
"Ketika atas nama HAM tetapi bertentangan dengan HAM itu sendiri, tentu tidak bisa dibenarkan," kata Anwar, Sabtu (4/7/2026).
Adapun Perpres No 111 Tahun 2025 menjadi salah satu dokumen strategis pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan pertahanan nasional selama lima tahun ke depan. Selain aspek pertahanan militer, dokumen tersebut juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi tantangan nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional dari berbagai sektor.
(Berbagai Sumber)